Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak

Bila IMB sudah dipegang Sitorus, maka sebenarnya tidak ada alasan warga untuk menolak regulasi tersebut.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juli 2019 | 16:48 WIB
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi. [Suara.com/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi mengomentari kasus penolakan warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus jadi gereja.

Menurut Gatot, bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dipegang Sitorus, maka sebenarnya tidak ada alasan warga untuk menolak regulasi tersebut.

"Saya melihat bukan ditolak atau tidak ditolak. Proses pendirian gereja apakah sudah sesuai regulasi atau nggak? Kalau ada IMB berarti pemkab sudah mengijinkan. Kalau sudah sesuai ya tidak ada alasan untuk ditolak," ungkap Gatot di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/7/2019).

Menurut Gatot, di luar benar tidaknya proses pengurusan IMB yang terjadi dalam kasus tersebut, pengajuan IMB sudah melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga. Bila sudah dilakukan semua, pembangunan maupun alih fungsi rumah jadi gereja tidak perlu dipersoalkan.

Baca Juga:Perusak Gereja Katolik Denpasar Sempat Menangis dan Memeluk Salib

Kalau warga setempat tetap ngotot menolak, mereka harus mencermati proses pengajuan IMB yang sudah dilakukan. Tanpa itu, maka kasus itu hanya isu-isu toleransi yang sengaja diembuskan. Bila keberagaman yang ada dibenturkan maka dikhawatirkan jadi isu sensitif.

"Komunikasi harus dilakukan, jangan sampai kita hanya memblow up intoleran. Kalau saya sederhana, semua warga punya hak. Bila semua prosedur sesuai yang disekati atau belum, perlu dikomunikasikan," tandasnya.

Gatot menambahkan, warga punya hak untuk komplain. Namun pemerintah, dalam hal ini pemkab Bantul juga punya hak untuk memberikan ijin IMB. Kalau memang dirasa proses pengajuan IMB bermasalah pun, pemkab Bantul nantinya bisa mencabut ijin IMB.,

Apalagi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu juga sudah menginstruksikan pencegahan intoleransi di DIY. Sultan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang salah satunya menertibkan keberadaan aturan-aturan diskriminatif di hingga tingkat terkecil di desa.

"Kami berharap pemkab (Bantul) bisa menyelesaikan kasus tersebut karena semua warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama," tandasnya.

Baca Juga:Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini