Orator Aksi Gejayan: Rakyat Tolak RUU, Kenapa Tetap Disahkan?

Seorang mahasiswi tampil sebagai orator dalam aksi Gejayan Memanggil.

Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 23 September 2019 | 15:09 WIB
Orator Aksi Gejayan: Rakyat Tolak RUU, Kenapa Tetap Disahkan?
Demonstrasi #GejayanMemanggil atau Gejayan Memanggil. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Debora, seorang mahasiswi yang berorasi dalam aksi Gejayan Memanggil di perempatan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, mempertanyakan sikap abai pemerintah.

Ketika berorasi di depan massa, dia mengatakan mahasiswa berhak untuk bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja.

"Kita berhak bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja," ujar mahasiswi tersebut.

Menurut dia, mereka sangat menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) karena saat sekolah diajari demokrasi.

Baca Juga:Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen

"(Kami) sangat concern dengan R-KUHP karena saat seolah diajari demokrasi, yakni pemerintahan oleh, dari dan untuk rakyat. Tapi kenapa rakyat menolak, RUU tetap disahkan," ujar mahasiswi tersebut.

RUU yang disahkan ini merupakan RUU KPK yang sempat menjadi polemik. Sebab, draf revisi tersebut dianggap bisa melemahkan KPK.

Mahasiswi itu mengatakan penting sebagai rakyat untuk bertanya kepada negara tentang segala hal yang terjadi di negara tersebut.

"Penting untuk rakyat menunjukkan kepedulian sebagai rakyat atas hal-hak untuk bertanya kepada negara sebenarnya apa yang terjadi di negara ini," ujar dia.

Sekadar informasi, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.

Baca Juga:Jalan-jalan ke Gejayan, Yuk Mampir ke 4 Kuliner Andalan Ini

Aksi damai itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak