SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Pipin, mendukung penuh aksi mahasiswa yang bertajuk 'Gejayan Memanggil'.
Dalam aksi yang terpusat di pertigaan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019), tersebut, Pipin ikut berorasi di depan ribuan mahasiswa.
Bukan hanya mendukung penuh, Pipin juga menjamin bahwa aksi 'Gejayan Memanggil' tidak ditunggangi pihak mana pun.
"Saya memberi dukungan tanpa batas. Kami menjamin (aksi) tidak ditunggangi apa-apa," ujar Pipin saat berorasi.
Baca Juga:Orator Aksi Gejayan: Rakyat Tolak RUU, Kenapa Tetap Disahkan?
Sementara, Debora, mahasiswi UGM juga menepis informasi yang beredar bahwa ada penyusupan.
"Kami independen, murni mewakili rakyat," ujar Debora.
Pun dia membenarkan terkait surat dari pihak kampus yang menyatakan tidak terlibat dalam aksi 'Gejayan Memanggil'.
"Maksudnya UGM sebagai universitas tidak terlibat. Jadi mahasiswa ikut demo itu statusnya independen," ujar Debora.
Sekadar informasi, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Baca Juga:Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
Aksi damai itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor