Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU

Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Chandra Iswinarno
Rabu, 25 September 2019 | 18:58 WIB
Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. [Suara.com/Ayu Putu P]

SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempelajari Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu.

Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kita akan pelajari dulu, karena (RUU KPK) itu kan harus masuk lembaran negara dulu," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di sela Rakornas Kepegawaian Negara di Hotel Marriot Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Bima, jika RUU KPK sudah menjadi lembaran negara, BKK baru bisa berkoordinasi dengan Kementerian lainnya untuk membahas mekanisme pengangkatan mereka.

Baca Juga:Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!

Kemungkinan karena aturan usia di ASN, pegawai KPK yang berusia diatas 35 tahun nantinya akan masuk kategori P3K. Apalagi saat ini banyak anggota KPK yang berusia diatas 35 tahun, termasuk para pimpinan KPK.

"Tunggu regulasi dulu baru kita tahu tata caranya," katanya.

Sekitar 41 Ribu ASN Tak Netral

Sementara terkait netralitas ASN di berbagai Kementerian, Bima mendapatkan laporan, sekitar satu persen atau sekitar 41 ribu dari total 4,1 juta ASN) di Indonesia tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. Hal ini mencoreng nama ASN yang seharusnya tidak berpihak.

"Setelah Pemilu memang banyak aduan dari masyarakat kalau PNS tidak netral. Meski tidak signifikan, tidak sampai 1 persen, tapi itu tetap penting," ungkap Bima

Baca Juga:KPK Dikebiri, Malam Ini Pegawai KPK Akan Lakukan Pemakaman KPK

Menurut Bima, dari laporan yang diterimanya, jumlah ASN yang tidak netral merata di seluruh Indonesia. Tidak ada daerah spesifik yang jumlah ASN-nya tidak netral tinggi. Karena itu pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian lain untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Selama ini belum ada (ASN) yang diberhentikan karena tidak netral dalam pemilu tapi kita tapi kita kan ingin zero tolerance," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak