Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU

Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Chandra Iswinarno
Rabu, 25 September 2019 | 18:58 WIB
Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. [Suara.com/Ayu Putu P]

SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempelajari Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu.

Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kita akan pelajari dulu, karena (RUU KPK) itu kan harus masuk lembaran negara dulu," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di sela Rakornas Kepegawaian Negara di Hotel Marriot Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Bima, jika RUU KPK sudah menjadi lembaran negara, BKK baru bisa berkoordinasi dengan Kementerian lainnya untuk membahas mekanisme pengangkatan mereka.

Baca Juga:Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!

Kemungkinan karena aturan usia di ASN, pegawai KPK yang berusia diatas 35 tahun nantinya akan masuk kategori P3K. Apalagi saat ini banyak anggota KPK yang berusia diatas 35 tahun, termasuk para pimpinan KPK.

"Tunggu regulasi dulu baru kita tahu tata caranya," katanya.

Sekitar 41 Ribu ASN Tak Netral

Sementara terkait netralitas ASN di berbagai Kementerian, Bima mendapatkan laporan, sekitar satu persen atau sekitar 41 ribu dari total 4,1 juta ASN) di Indonesia tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. Hal ini mencoreng nama ASN yang seharusnya tidak berpihak.

"Setelah Pemilu memang banyak aduan dari masyarakat kalau PNS tidak netral. Meski tidak signifikan, tidak sampai 1 persen, tapi itu tetap penting," ungkap Bima

Baca Juga:KPK Dikebiri, Malam Ini Pegawai KPK Akan Lakukan Pemakaman KPK

Menurut Bima, dari laporan yang diterimanya, jumlah ASN yang tidak netral merata di seluruh Indonesia. Tidak ada daerah spesifik yang jumlah ASN-nya tidak netral tinggi. Karena itu pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian lain untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Selama ini belum ada (ASN) yang diberhentikan karena tidak netral dalam pemilu tapi kita tapi kita kan ingin zero tolerance," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak