Mereka mendesak kepada presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR. Mereka datang menuntut pemerintah untuk bertindak tegas terhadap mafia kasus kebakaran hutan dan lahan serta mencabut hak guna usaha perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.
"Kami juga mendesak Pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera. Kami ingin penanganan kebakaran lahan dengan pemulihan keadaan ekonomi dan sosial serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan," tandasnya.
Massa menuntut pemerintah untuk merevisi pasal-pasal dalam KUHP dan melakukan kajian serta libatkan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR. Mereka juga meminta untuk pemerintah mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
Massa juga menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mempengaruhi ketimpangan kepemilikan tanah dan segera selesaikan konflik agraria serta laksanakan reformasi agraria sejati. Massa juga menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. mereka juga meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga:Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
"Kami meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan Represif dan kriminal gerakan masyarakat dan Kapolri harus memberikan hukuman kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan membunuh massa rakyat pada aksi demonstrasi," ujarnya.
Kontributor : Julianto