Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

"Jadi enggak ada pelibatan masyarakat, dan kita enggak tahu tiba-tiba sudah ada lima nama yang diangkat Presiden untuk menjadi dewan pengawas," imbuhnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 05 November 2019 | 18:45 WIB
Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK
Ketua Pukat UGM Oce Madril - (SUARA/EleonoraPEW)

SuaraJogja.id - Setelah gelombang protes mahasiswa menggaung di berbagai daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya untuk menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK. Kini pihak istana bahkan telah menyimpan nama-nama yang bakal ditunjuk untuk menjadi dewan pengawas (dewas) KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril pun menyoroti sikap Jokowi tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa disahkannya UU KPK makin menunjukkan tanda-tanda membahayakan bagi nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga:Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

Apalagi, katanya, saat ini Jokowi menunjukkan sikap yang tak terbuka soal nama-nama yang akan masuk ke dalam susunan dewas KPK.

"Indikasi bahwa ini semakin membahayakan ke depan itu terlihat ketika Presiden tidak mau membuka proses menyeleksi nama-nama itu, jadi sampai sekarang Presiden itu melakukannya dengan serba tertutup," kata Oce Madril dalam Jeruk Peres Talk #4 "Setan Jeruk Kepentut UU KPK" di Warung Jeruk Peres, Penyegar Solidaritas Biennale Jogja 2019, di Jogja National Museum (JNM), Selasa (5/11/2019).

"Jadi enggak ada pelibatan masyarakat, dan kita enggak tahu tiba-tiba sudah ada lima nama yang diangkat Presiden untuk menjadi dewan pengawas," imbuhnya.

Oce Madril juga mengaku sempat berdiskusi dengan tim KPK, yang kini tengah dalam kondisi bagai makan buah simalakama.

Mereka bingung, "ini bagaimana caranya kami harus bersikap menjalankan UU." Karena UU itu enggak bisa dijalankan. Kalau dijalankan, itu melanggar hukum, kalau enggak dijalankan, melanggar hukum juga, jadi itu jelek sekali pengaturannya," ujar Oce Madril.

Baca Juga:Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses

Maka dari itu, kata Oce Madril, KPK kemungkinan tak akan lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini