Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih

Saat ini kegiatan jasa antar penumpang berbayar Rp 50.000 berdasarkan perdes dihentikan. Sedangkan, kegiatan lain yang resmi tetap berjalan di kawasan wisata setempat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2019 | 18:13 WIB
Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih
Temu media perihal temuan pungli kawasan Kaliadem, di ruang Sapta Pesona, Dispar Sleman, Selasa (12/11/2019). [Suara.com/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Kasus pungutan liar yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem, Umbulharjo, Cangkringan menjadi perhatian penuh Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman.

Hal tersebut disebabkan beredarnya informasi di media sosial, terkait praktik pungli di kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar membuat Kepala Dispar Sleman Sudarningsih tidak enak hati. Apalagi persoalan tersebut viral di media sosial (medsos).

Untuk mencari solusi persoalan tersebut, jajarannya bersama Pemdes Umbulharjo akan meninjau kembali peraturan desa (perdes) yang menjadi payung aturan pungutan di kawasan wisata tersebut.

"Sementara kami imbau untuk menghentikan penggunaan Perdes Umbulharjo 8/2017 sebagai dasar pungutan. Nama-nama petugas di Umbulharjo juga akan diserahkan kepada kami," ujarnya dalam temu media di kantornya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Dinas Pariwisata Sleman Ciduk 16 Pelaku

Sedikitnya ada 300 orang minta diakomodasi sebagai petugas wisata, ada kartu identitas beserta seragam. Hanya saja, belum keseluruhan nama dari mereka dipegang oleh Dispar Sleman. Setelah adanya penangkapan 16 orang pelaku pungli, mereka dibawa ke Polsek Cangkringan untuk pembinaan. Dalam pembinaan itu, pelaku wisata membuat surat keterangan bermaterai.

Saat ini kegiatan jasa antar penumpang berbayar Rp 50.000 berdasarkan perdes dihentikan. Sedangkan, kegiatan lain yang resmi tetap berjalan di kawasan wisata setempat.

"Kami merasa sangat tidak nyaman dan risih, beberapa (wisatawan) ada yang langsung menyampaikan ke kami. Kami harap ini tidak terjadi lagi karena menyebabkan citra buruk," ungkapnya.

Untuk diketahui, perdes yang dijadikan dasar petugas, untuk mengumpulkan pungutan jasa antar wisatawan sudah diserahkan oleh pemdes kepada Dispar, setelah selesai disusun. Dispar juga telah mengonsultasikannya kepada Bagian Hukum Setda Sleman. Hanya saja, belum juga diketok, Perdes sudah digunakan warga untuk menarik pungutan wisata.

"Belum ada koreksi dari Bagian Hukum Setda atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tapi perdes sudah dijalankan. Terkait tarif tidak berdasarkan kajian," ujar dia.

Baca Juga:Dugaan Pungli Foto Prewedding di Lapangan Banteng, Pemkot Jakpus: Nggak Ada

Menurutnya, tidak adanya kajian menjadi sumber permasalahan tersebut. Setelah mengetahui hal itu terjadi, pihaknya bertemu dengan Kapolsek Cangkringan, unsur Kecamatan Cangkringan dan Pemdes Umbulharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini