"Meski sudah diterapkan, sampai saat ini desa belum menerima sepeserpun dana pengelolaan wisata. Semua masuk ke pengelola wisata," kata dia.
Sementara, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Menurut dia, perilaku para pelaku pungli tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa naik (menuju objek wisata), bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Baca Juga:Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Dinas Pariwisata Sleman Ciduk 16 Pelaku
"Ini keliru, pengunjung pakai motor juga banyak yang komplain. Kami akan ada intel reserse yang memantau," katanya.
Kontributor : Uli Febriarni