Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih

Saat ini kegiatan jasa antar penumpang berbayar Rp 50.000 berdasarkan perdes dihentikan. Sedangkan, kegiatan lain yang resmi tetap berjalan di kawasan wisata setempat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2019 | 18:13 WIB
Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih
Temu media perihal temuan pungli kawasan Kaliadem, di ruang Sapta Pesona, Dispar Sleman, Selasa (12/11/2019). [Suara.com/Uli Febriarni]

Selanjutnya, digelar rakor di Balai Desa Umbulharjo pada 8 November 2019. Dalam rakor itu menghasilkan kesimpulan, perlu dilakukan pembinaan untuk ojek dan parkir di kawasan wisata, serta melepas banner bertuliskan Perdes Umbulharjo 8/2017.

"Sudah bersih, Senin (11/11/2019) Pemdes koordinasi dengan Dispar, PMD, Bagian Hukum, Inspektorat. Kamis 7 November 2019 sepakat membuat efek jera (bagi pelaku pungli), diserahkan ke Kapolsek Cangkringan," tuturnya.

Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi mengungkapkan, Perdes Umbulharjo 8/2017 muncul diawali beberapa kejadian di kawasan wisata. Dispar menyarankan jajarannya membuat perdes untuk mengaturnya.

Dalam perdes diatur mengenai nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes dibahas pula perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.

Baca Juga:Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Dinas Pariwisata Sleman Ciduk 16 Pelaku

Karena belum ada tanggapan dari Pemkab Sleman, selanjutnya rancangan perdes itu disepakati bersama oleh pemdes dan warga pada 28 Desember 2017.

"Meski sudah diterapkan, sampai saat ini desa belum menerima sepeserpun dana pengelolaan wisata. Semua masuk ke pengelola wisata," kata dia.

Sementara, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.

"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.

Menurut dia, perilaku para pelaku pungli tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa naik (menuju objek wisata), bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.

Baca Juga:Dugaan Pungli Foto Prewedding di Lapangan Banteng, Pemkot Jakpus: Nggak Ada

"Ini keliru, pengunjung pakai motor juga banyak yang komplain. Kami akan ada intel reserse yang memantau," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak