Pemda DIY Bakal Hitung Kerugian Warga Terdampak Tak Langsung Tol Jogja-Solo

Krido menjelaskan, jika ada kerusakan jalan, sudut polusi yang disebabkan oleh pembangunan jalan tol akan ada ganti ruginya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Desember 2019 | 15:16 WIB
Pemda DIY Bakal Hitung Kerugian Warga Terdampak Tak Langsung Tol Jogja-Solo
Denah lokasi pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang berdampak ke warga Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemda DIY akan memperhitungkan kerugian warga yang tak terkena dampak tak langsung dari pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo, seperti polusi serta imbas jalan rusak. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno.

"Warga terdampak tapi bukan bangunan fisik, tapi terdampak lingkungan [karena pembangunan tol] tetap menjadi pertimbangan tim pengadaan tanah nantinya," jelas Krido kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Krido menjelaskan, jika ada kerusakan jalan, sudut polusi yang disebabkan oleh pembangunan jalan tol akan ada ganti ruginya.

"Nanti yang menangani langsung adalah tim pengadaan tanah sendiri. Jadi jika ada kerusakan jalan umum untuk akses keluar masuk, drainase yang terkena [proyek tol], juga akan diganti," tutur dia.

Baca Juga:Tak Ditargetkan, Aiman Cahyadi Rebut Emas Pertama Balap Sepeda Indonesia

Krido menambahkan, saat ini tim pembangun jalan tol masih fokus terhadap validasi kepemilikan tanah warga yang terdampak. Dusun Pelemsari dan Jobohan di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman merupakan dua dusun yang nantinya terdampak pada pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.

"Saat ini kami fokus dahulu di validasi kepemilikan tanah warga di Desa Bokoharjo. Tim diberi waktu dua pekan dan harapannya warga bisa mendukung dengan baik agar tahapan ini segera selesai. Setelah dua pekan selesai, kami akan bersilaturahmi lagi," terangnya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak bisa dilakukan. Hal itu menyusul terbitnya Izin Pemanfaatan Lahan atau penetapan lokasi dan juga dibantu dukungan dari warga.

"Tahapan itu [pembayaran ganti rugi] masih cukup lama. Tahapan ini diselesaikan selama tiga bulan ke depan, sehingga target selesainya pada Maret 2020 mendatang," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemda DIY terus menggodok penyelesaian pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo. Saat ini Pemda DIY telah melaksanakan sosialisasi dan masuk ke tahap validasi tanah kepemilikan warga di Desa Bokoharjo.

Baca Juga:Jalan-jalan ke Lihpao Taiwan, Cobain Serunya Main Gokart di Sirkuit Balap!

Terdapat dua dusun yang terdampak pembangunan, antara lain Dusun Pelemsari dan Jobohan. Tim pengadaan tanah dan warga setempat mendapat waktu dua pekan untuk menyinkronkan data kepemilikan tanah warg dengan data yang dimiliki Desa Bokoharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini