SuaraJogja.id - Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala dan Bendahara Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, HS (55) dan Sm (61), mendapat komentar dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X.
Dalam tanggapannya yang disampaikan pada wartawan, Sultan HB X mengaku prihatin atas munculnya kasus dugaan korupsi dana desa itu.
"Saya ya ikut prihatin kalau akhirnya yang terjadi seperti itu, tetapi itu kan kasus, dari sekian banyak hanya satu," kata Sultan HB X seusai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019 di Kantor Perwakilan BI DIY, Yogyakarta, Kamis (5/12/2019).
Lantas, Raja Keraton Yogyakarta ini meminta supaya pihak berwenang bisa menindak tegas siapa pun pelaku penyalahgunaan dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Helmy Yahya Dihentikan dari Dirut TVRI, Stphanie Poetri Raih Penghargaan
"Kalau saya ya tindak saja. Pokoknya kalau siapa yang menyalahgunakan [dana desa] tindak saja. Tegakkan hukum saja selesai, karena Undang-Undang juga mengatur itu," terang dia, dikutip dari Antara.
Dirinya berpendapat bahwa perbaikan integritas diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi.
Namun, kata dia, jika perbaikan hanya dilakukan dalam aspek administrasi, maka tidak menutup kemungkinan korupsi kembali muncul.
"Kalau integritasnya [baik], biarpun adiministrasi tidak begitu baik tapi karena tidak punya kemauan ya tidak akan melakukan," jelas Sultan HB X.
Ia pun menyebut pelaku penyelewengan dana desa adalah orang yang serakah. Terlebih, pelaku bukanlah orang tidak mampu.
Baca Juga:Mulia! Melly Goeslaw Umrahkan eks Asisten Nike Ardilla Tahun Depan
"Korupsi itu keserakahan orang. Wong [pelakunya] bukan orang miskin," tegasnya.
- 1
- 2