Ini Modus Kepala dan Bendahara Desa Banguncipto Selewengkan Dana Rp 1,15 M

Kejaksaan juga menemukan adanya pengadaan barang fiktif.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 04 Desember 2019 | 21:06 WIB
Ini Modus Kepala dan Bendahara Desa Banguncipto Selewengkan Dana Rp 1,15 M
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dua perangkat desa di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, masing-masinh Kepala Desa Banguncipto Humam Sutopo (55) dan Bendahara Sumadi (61), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,15 miliar. Keduanya telah bertindak curang selama empat tahun mulai dari 2014 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus menuturkan, penanganan kasus korupsi di Desa Banguncipto berkat laporan masyarakat yang masuk pada 6 November 2019 lalu.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selama 14 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Kejari menemukan beberapa penyelewengan.

"Statusnya langsung kami tingkatkan menjadi penyidikan," tutur Widagdo.

Baca Juga:SEA Games 2019: Indonesia Kawinkan Medali Emas dari Boling Nomor Ganda

Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua orang perangkat desa tersebut di antaranya seperti pembangunan fisik yang tidak sesuai spek, pengadaan barang fiktif, hingga beberapa modus lain untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari Kulon Progo menemukan penyelewengan, seperti tidak ada kesamaan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Laporan Pertanggungjawaban. Bahkan kedua tersangka sengaja me-mark up anggaran beberapa pekerjaan dan langsung memotongnya sebelum diserahkan ke pihak ketiga.

Kejaksaan juga menemukan adanya pengadaan barang fiktif, yaitu pengadaan seragam PKK. Di dalam laporan disebutkan pengadaan seragam PKK, tetapi kenyataannya tidak pernah ada.

"Dari hasil penyidikan, kedua orang ini kami jadikan tersangka. Kedua tersangka kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Wirogunan," tambahnya.

Kedua perangkat desa ini nanti akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:Milad ke-43 Gerakan Aceh Merdeka, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak