Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM

kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Desember 2019 | 20:07 WIB
Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM
Penjual bensin eceran atau Pertamini. (Suara.com/Muslimin)

Sementara untuk melayani kebutuhan BBM bagi warga yang berada di pelosok PT Pertamina sebenarnya terus menambah jumlah SPBU. Ia melihat di Yogyakarta sendiri keberadaan SPBU cenderung sudah rapat.

"Ya nanti kita lagi menggondok ini sebuah SPBU yang bisa masuk ke pelosok tetapi nanti kalau mungkin sudah ada kita akan kembangkan ke sana agar dekat ke masyarakat," katanya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Duh, Pertamini Ternyata Ilegal dan Rentan Penipuan Takaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak