Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM

kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Desember 2019 | 20:07 WIB
Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM
Penjual bensin eceran atau Pertamini. (Suara.com/Muslimin)

Sementara untuk melayani kebutuhan BBM bagi warga yang berada di pelosok PT Pertamina sebenarnya terus menambah jumlah SPBU. Ia melihat di Yogyakarta sendiri keberadaan SPBU cenderung sudah rapat.

"Ya nanti kita lagi menggondok ini sebuah SPBU yang bisa masuk ke pelosok tetapi nanti kalau mungkin sudah ada kita akan kembangkan ke sana agar dekat ke masyarakat," katanya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Duh, Pertamini Ternyata Ilegal dan Rentan Penipuan Takaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak