KPU Bantul Ingatkan Anggota Legislatif Lepas Jabatan Sebelum Ikut Pilkada

Peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai PNS dan pejabat lainnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 29 Desember 2019 | 16:48 WIB
KPU Bantul Ingatkan Anggota Legislatif Lepas Jabatan Sebelum Ikut Pilkada
Ilustrasi Kantor KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berstatus anggota legislatif diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melepas jabatan dan menyertakan surat pengajuan pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], DPD [Dewan Perwakilan Daerah], maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (29/12/2019).

Didik menerangkan, pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020, yang di antaranya mengatur syarat mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif, sudah disosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.

Dia mengungkapkan, yang perlu dipahami parpol dalam tahapan pencalonan adalah syarat pencalonan, syarat calon, serta syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.

Baca Juga:Aksi Model Lenggak-Lenggok Kenakan Pakaian Pengantin Jawa Barat

Dilansir Antara, Didik mengatakan pula, peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat BUMN serta BUMD.

"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," tutur Didik.

Oleh karena itu, Didik berharap, pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan kadernya di Pilkada Bantul aktif berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang terkait tahapan pencalonan.

"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.

Di samping itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa berujar, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonannya antara lain memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang dan wajib menandatangani pakta integritas.

Baca Juga:ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR

"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi di antaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," ungkap Joko.

Selain persyaratan di atas, lanjut dia, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini