Lakukan Penganiayaan di 3 Lokasi di Sleman, 10 Anggota Street Gang Dibekuk

Empat dari delapan pelaku ditangkap saat berada di Cilacap.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:32 WIB
Lakukan Penganiayaan di 3 Lokasi di Sleman, 10 Anggota Street Gang Dibekuk
Para pelaku penganiyaan dan perusakan warung makan di kawasan Sleman diringkus polisi di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta bersama Polres Sleman meringkus 10 orang yang tergabung dalam kelompok yang menamai dirinya Street Gang, Jumat (10/1/2020). Kelompok yang diketahui didominasi oleh anak remaja tersebut melakukan penganiayaan di tiga lokasi berbeda, antara lain Jalan Angga Jaya, Condongcatur; Jalan Moses Gatotkaca, Caturtunggal; dan Jalan Perumnas Gorongan, Condongcatur, Kabupten Sleman beberapa waktu lalu. Para pelaku sudah ditahan di Polres Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa penganiyaan di tiga lokasi tersebut merupakan sebuah rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku usai berkumpul di sebuah kafe di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Jadi ada tiga laporan polisi yang kami terima. Pertama penganiayaan di Jalan Moses Gatotkaca, perusakan warung makan di Condongcatur (Torres Penyetan), dan penganiayaan di Jalan Perumnas Gorongan. Polisi telah menangkap para pelaku yang diduga melakukan aksi tersebut pada Sabtu-Minggu (4-5/1/2020)," kata Yuliyanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat.

Pelaku-pelaku tersebut antara lain AGW (21) dan RMM (20), yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban bernama Rezafianto Bondan (19) dan Raden Muhammad Zaidan Safran (17) di Jalan Moses Gatotkaca. Empat pelaku lain berinisial SAS (21), AP (21), RMM (21), dan AGW (21). Mereka melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Gorongan, Caturtunggal hingga menyebabkan satu korban bernama Fakri Imam Santoso (17) luka sobek di bagian kepala.

Baca Juga:Dirawat di Rumah Bikin Bikin Pasien Lebih Cepat Sembuh, Apa Iya?

Sementara pelaku lainnya berinisial ES (21), ADL (17), RAS (21), RA (21), AP (21), YM (17), RMM (21), SAS (21), AHI (20), dan AGW (21), yang melakukan perusakan di Jalan Angga Jaya, tepatnya di warung makan Torres Penyetan.

"Beberapa pelaku ini ada yang terlibat di dua TKP. Ada juga satu pelaku yang terlibat di tiga lokasi kejadian sekaligus karena memang ini sebuah rangkaian kejadian usai mereka berkumpul," jelas Yuliyanto.

Pihaknya menuturkan bahwa rangkaian kejadian sendiri diawali dari Cafe Nevada, Depok Barat saat mereka berkumpul. Setelah itu para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Angga Jaya di warung makan Torres Penyetan sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (4/1/2020).

Sejumlah pelaku ada yang berpencar dan melakukan aksinya di Jalan Perumnas Gorongan, Condongcatur pada pukul 23.00 wib, Sabtu (4/1/2020).

Polisi menujukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan dan perusakan warung makan di wilayah Sleman di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)
Polisi menujukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan dan perusakan warung makan di wilayah Sleman di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

Peristiwa terakhir terjadi di Jalan Moses Gatotkaca, Caturtunggal, di mana dua orang korban mengalami luka-luka. Penyerangan terjadi pada pukul 00.00 WIB, Minggu (5/1/2020).

Baca Juga:Pria Ini 'Lempar' Mobil Mercy dari Helikopter, Sebabnya Tak Masuk Akal

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menyebutkan, empat dari delapan pelaku ditangkap saat berada di Cilacap.

"Kasus tersebut terus kami selidiki dan akhirnya menangkap anak-anak itu. Empat anak yang kami tangkap terakhir, berada di Cilacap semalam [Kamis]. Jadi dua hari sebelumnya kami mengamankan dua orang pelaku dan sudah diketahui para pelaku. Beberapa berhasil kabur dan sudah kami amankan anak-anak yang terlibat," kata Rizky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menerangkan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul untuk menggelar acara syukuran pada pemilihan ketua Street Gang tersebut.

"Jadi mereka ini menggelar acara syukuran di Cafe Nevada. Menurut pengakuan pelaku, usai dari acara mereka ini didatangi sekelompok orang dari geng bernama BBC [musuhnya]. Jadi ada sebuah cekcok mulut antara dua kelompok itu. Karena tak terima, terjadilah pengejaran ke tiga lokasi," terang dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit, dua buah batu, tiga motor, pecahan kaca, serta baju pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksinya.

Rudy menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku dikenai pasal 170 dan 351 KUHP.

"Atas tindakan pelaku mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Nanti akan kami proses lebih lanjut karena beberapa pelaku masih di bawah umur," ungkap Rudy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak