SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).
Sidang kasus yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono ini menghadirkan saksi yang menjadi penyuap Eka Safitra.
Kelima saksi yang hadir yakni Gabriella Yuan Anna yang juga terdakwa penyuap. Selain itu Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana bersama hakim anggota Rina Listyowati dan Samsul Hadi.
Baca Juga:Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
Anna dalam kesaksiannya mengungkapkan sejumlah nama pernah meminta fee dari perusahaannya. Salah satunya Kepala DPUPKP yang meminta fee 0,5 persen untuk diserahkan kepada Wali Kota Yogyakarta. Ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta fee.
Anna juga menyebut nama istri Wali Kota. Istri Wali Kota disebut menjadi pemenang kedua tender SAH dengan nama PT Jaya Semanggi.
Dalam proyek SAH dimenangkan dan digarap PT Widoro Kandang tersebut sebenarnya Anna juga mengajukan satu perusahaan lagi. Dalam lelang tersebut, Anna mengajukan PT Paku Bumi.
Menurut Anna, saat dia menyerahkan fee terakhir pada Eka Saputra sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia meminta PT Paku Bumi dimenangkan dalam tender SAH.
"Namun menurut saudara Eka (saputra) hal itu berat dan tidak mungkin terwujud karena jika widoro mundur maka proyek akan diserahkan ke pemenang kedua yang dikabarkan dimiliki istri wali kota," paparnya.
Baca Juga:Resmikan RS Siloam Yogyakarta, Sultan HB X: Tak Perlu Berobat Ke Malaysia
Kontributor : Putu Ayu Palupi