Underpass YIA Mulai Dibuka untuk Umum, Semua Kendaraan Boleh Melintas

Untuk melalui underpass ini, masyarakat diimbau untuk melintas dengan kecepatan maksimal 45 kilometer per jam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:15 WIB
Underpass YIA Mulai Dibuka untuk Umum, Semua Kendaraan Boleh Melintas
Underpass YIA dibuka untuk umum, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Julianto)

SuaraJogja.id - Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) mulai dibuka untuk umum, Jumat (24/1/2020) . Melalui seremoni soft opening inilah, untuk kali pertama, segala jenis kendaraan sudah diperkenankan melintas di underpass YIA, yang berada di bawah bandara YIA Kulon Progo.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi mengatakan, underpass YIA ini salah satu hasil pembangunan infrastruktur jalan nasional bagian dari lalu lintas Pantai Selatan Jawa (Pansela), yang membentang dari barat ke timur melalui lima provinsi: Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DIY, dan Jawa Timur (Jatim).

"Pansela ini tepat di bawah YIA kita," tuturnya usai soft launching underpass YIA.

Ia berujar, karena melalui bawah bandara YIA dan berdasarkan kajian, maka di Jalan Pansela ini dibangun underpass, yang didesain sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Baca Juga:Perlahan Yamaha Akan Tinggalkan NMax Lama

Panjang jalan tertutup atau terowongan underpass YIA adalah 1.095 meter, dari ujung barat dan timur mencapai 1.436 meter, sementara lebar per lajur satu arah 7,85 meter, sehingga jika dua arah, maka total keseluruhan adalah 15,70 meter dan tinggi 5,1 meter. Di dalamnya dilengkapi safety equipment untuk masyarakat, di antaranya lampu flip flop, delapan emergency exit, 34 unit excel fan, lampu, kamera CCTV, drainase, dan lainnya.

"Kita juga berikan instruksi safety untuk masyarakat melalui speaker. Instruksi ini diberikan dalam tiga bahasa, yaitu Jawa, Indonesia, dan Inggris," ujar Akhmad.

Untuk melalui underpass ini, masyarakat diimbau untuk melintas dengan kecepatan maksimal 45 kilometer per jam. Pengendara juga dilarang berhenti di underpass atau melakukan selfie (swafoto) serta membuang sampah. Selain itu, lampu kendaraan harus dihidupkan.

Konstruksi underpass ini semaksimal mungkin dibuat untuk dapat dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya, aman, dan nyaman.

"Underpass ini sudah mendapat sertifikat laik dari CTC komite keselamatan jembatan dan terowongan jalan," ungkap Akhmad.

Baca Juga:Jakarta Hujan Deras: Pintu Air Jembatan Merah Siaga 1, Lainnya Siaga 2

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak