Underpass YIA Mulai Dibuka untuk Umum, Semua Kendaraan Boleh Melintas

Untuk melalui underpass ini, masyarakat diimbau untuk melintas dengan kecepatan maksimal 45 kilometer per jam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:15 WIB
Underpass YIA Mulai Dibuka untuk Umum, Semua Kendaraan Boleh Melintas
Underpass YIA dibuka untuk umum, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Julianto)

SuaraJogja.id - Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) mulai dibuka untuk umum, Jumat (24/1/2020) . Melalui seremoni soft opening inilah, untuk kali pertama, segala jenis kendaraan sudah diperkenankan melintas di underpass YIA, yang berada di bawah bandara YIA Kulon Progo.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi mengatakan, underpass YIA ini salah satu hasil pembangunan infrastruktur jalan nasional bagian dari lalu lintas Pantai Selatan Jawa (Pansela), yang membentang dari barat ke timur melalui lima provinsi: Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DIY, dan Jawa Timur (Jatim).

"Pansela ini tepat di bawah YIA kita," tuturnya usai soft launching underpass YIA.

Ia berujar, karena melalui bawah bandara YIA dan berdasarkan kajian, maka di Jalan Pansela ini dibangun underpass, yang didesain sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Baca Juga:Perlahan Yamaha Akan Tinggalkan NMax Lama

Panjang jalan tertutup atau terowongan underpass YIA adalah 1.095 meter, dari ujung barat dan timur mencapai 1.436 meter, sementara lebar per lajur satu arah 7,85 meter, sehingga jika dua arah, maka total keseluruhan adalah 15,70 meter dan tinggi 5,1 meter. Di dalamnya dilengkapi safety equipment untuk masyarakat, di antaranya lampu flip flop, delapan emergency exit, 34 unit excel fan, lampu, kamera CCTV, drainase, dan lainnya.

"Kita juga berikan instruksi safety untuk masyarakat melalui speaker. Instruksi ini diberikan dalam tiga bahasa, yaitu Jawa, Indonesia, dan Inggris," ujar Akhmad.

Untuk melalui underpass ini, masyarakat diimbau untuk melintas dengan kecepatan maksimal 45 kilometer per jam. Pengendara juga dilarang berhenti di underpass atau melakukan selfie (swafoto) serta membuang sampah. Selain itu, lampu kendaraan harus dihidupkan.

Konstruksi underpass ini semaksimal mungkin dibuat untuk dapat dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya, aman, dan nyaman.

"Underpass ini sudah mendapat sertifikat laik dari CTC komite keselamatan jembatan dan terowongan jalan," ungkap Akhmad.

Baca Juga:Jakarta Hujan Deras: Pintu Air Jembatan Merah Siaga 1, Lainnya Siaga 2

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini