7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur

IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB
7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditangkap petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti membeberkan bahwa tersangka D merupakan pelaku di bawah umur. Saat ini tersangka yang diketahui berusia 17 tahun dan telah dikembalikan kepada orang tua.

"Tersangka D kami kembalikan kepada orang tuanya. Namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," terang Dwi.

Atas tindakan para tersangka, Y, EDS, serta S dikenai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. Sukarna menyebut, tiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp8 miliar.

"Sementara JSK dan IDR dikenai pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Sukar.

Baca Juga:Sunan Kalijaga Jawab Kabar Pernikahan ke-2 Salmafina Sunan

Sementara F, disangkakan dengan melanggar pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya bui selama lima tahun menunggu pihaknya.

"Untuk tersangka di bawah umur (D) dikenai pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah," ungkap Sukar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak