7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur

IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB
7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditangkap petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Untuk tersangka di bawah umur (D) dikenai pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah," ungkap Sukar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak