"Untuk tersangka di bawah umur (D) dikenai pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah," ungkap Sukar.
7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur
IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB

BERITA TERKAIT
Pakai Sabu Biar Giat Layani Tamu, Amelia Menangis Bilang Kapok ke Polisi
07 Januari 2020 | 11:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
06 Juli 2025 | 17:35 WIB WIBTerkini