7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur

IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB
7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditangkap petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Untuk tersangka di bawah umur (D) dikenai pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah," ungkap Sukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak