Soal Kasus Klitih di Sleman, Pelaku Bakal Dapat Hukuman Ini

Rudy mengungkapkan, pasal-pasal tersebut tidak akan berlaku jika pelaku terbukti masih di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan menjadi ranah KPAI.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 November 2019 | 13:54 WIB
Soal Kasus Klitih di Sleman, Pelaku Bakal Dapat Hukuman Ini
Polres Sleman - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan seorang pelajar SMAN 1 Tempel, Bagus Rifki (16), di Jalan Gendol Seyegan, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman akan mendapat hukuman yang setimpal. Pelaku bisa dijerat pasal 351 atau 170 KUHP.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).

"Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP jika terbukti melakukan penganiayaan sendiri, atau dikenai pasal 170 KUHP jika pelaku terbukti melakukan pengeroyokan. Nanti kita lihat juga ayat-ayat terhadap hasil dari tindak kejahatan yang mereka buat," tutur Rudy pada SuaraJogja.id.

Mengacu pada pasal 351 KUHP, para pelaku bakal mendapat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500 jika korban mengalami luka ringan. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga:Andai Tak Jadi Penyanyi, Artis Korea Ini Ternyata Diharapkan Menjadi Biksu

Sementara di pasal 170 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan bakal dikenai hukuman penjara paling lama tujuh tahun jika korban mengalami luka ringan. Di sisi lain, pelaku juga bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.

"Nantinya bakal kita dalami apakah korban mendapat luka ringan atau berat. Jadi disesuaikan dengan dua pasal beserta ayat-ayat tersebut," tutur Rudy.

Namun, Rudy mengungkapkan, dua pasal tersebut tidak akan berlaku jika pelaku terbukti masih di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan menjadi ranah KPAI.

"Ya intinya kami harus menangkap pelaku dulu. Saat ini masih dalam pendalaman dan diduga dilakukan seorang pelajar. Kami tak bisa memastikan apakah pelaku di bawah umur atau tidak. Jika memang di bawah umur, KPAI yang berhak memberikan hukuman," ungkap dia.

Sebelumnya, publik digegerkan aksi klitih yang terjadi di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Melalui Facebook, Rabu (6/11/2019), akun Roe Kiosi menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/11/2019). Ayah korban, Yulianto, lalu mengonfirmasi bahwa peristiwa itu menimpa putranya di sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Wapres Maruf: Konglomerat dan BUMN Jangan Lagi Urus yang Kecil-kecil

Hingga kini, Polres Sleman masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersbut dan juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan helm, serta menyimpan petunjuk untuk mengungkap pelaku penganiyaan tanpa motif yang jelas tersebut, yang dikenal sebagai klitih di DI Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini