DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!

DIY inisiasi perda lindungi siswa & guru dari kekerasan seksual & pelecehan. Perda ini atur batasan jelas & keseimbangan hak di sekolah.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:40 WIB
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) sebagai respons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan DIY.
  • Perda baru ini bertujuan menciptakan payung hukum komprehensif yang melindungi siswa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru.
  • Regulasi ini akan mengatur batasan jelas tindakan guru serta hak kewajiban orang tua untuk menghindari ambiguitas penafsiran.

SuaraJogja.id - Maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Sebut saja dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di Yogyakarta yang melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). 

Menanggapi fenomena ini, DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan siswa dan guru. Perda ini sebagai upaya memperkuat payung hukum serta menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026) menyatakan perlu regulasi yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Melalui perda yan dibentuk, aturan itu tidak hanya melindungi siswa sebagai korban potensial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

"Perlu perda baru agar tidak hanya ada aturan yang melindungi guru, tetapi juga melindungi anak," paparnya.

Baca Juga:John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi

Dwi menyebut, gagasan perda tersebut sebenarnya bukan hanya reaksi atas satu kasus tertentu. Namun lebih dari itu sebagai respons atas berbagai persoalan di dunia pendidikan yang dinilai belum memiliki penyelesaian regulatif yang mendasar.

Apalagi penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah tidak bisa mengandalkan regulasi internal sekolah ataupun semata-mata merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu ada perspektif hukum yang seimbang antara ranah pidana dan konteks pendidikan.

"Misalnya, pelecehan seks yang terjadi terhadap SLB. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang berbeda. Mesti dengan KUHP dan dengan aparat, dengan kepolisian," tandasnya.

Apalagi dalam praktiknya sering muncul perbedaan tafsir atas tindakan guru di ruang kelas. Misalnya saat guru memegang tangan atau kepala siswa untuk kepentingan pembelajaran, yang dalam kondisi tertentu bisa disalahartikan.

"Apakah membentak boleh, kalau boleh, membentaknya seperti apa. Tetapi kalau tidak ada aturan, mungkin saya dibentak, dianggap pelecehan," ungkapnya.

Baca Juga:Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM

Karenanya melalui perda baru ada indikator dan parameter kekerasan seksual. Sebab ketiadaan batasan yang jelas dapat menimbulkan ketakutan di kalangan guru. 

Akibatnya, guru bisa memilih bersikap pasif dalam situasi yang sebenarnya membutuhkan tindakan tegas demi kepentingan pendidikan.

"Kalau apa-apa dilaporkan polisi, pasti guru akan membiarkan apa yang terjadi. Yang seharusnya guru harus bertindak, dia diam karena takut," tandasnya.

Perda tersebut selain mengatur batasan tindakan guru dan perlindungan siswa, nantinya juga  mengatur hak dan kewajiban orang tua. Sebab intervensi orang tua dalam proses pendidikan sangat dibutuhkn agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pihak, baik guru, siswa, orang tua maupun aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.

"Dengan demikian, tidak terjadi ketimpangan perlindungan maupun kriminalisasi yang tidak proporsional," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak