Pakai Pola Ini, Investasi Bodong UD Sakinah Rugikan Hingga Rp15,6 Miliar

Pemilik UD Sakinah sempat kabur hingga akhirnya tertangkap di Balikpapan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Februari 2020 | 18:21 WIB
Pakai Pola Ini, Investasi Bodong UD Sakinah Rugikan Hingga Rp15,6 Miliar
Kedua tersangka, IF (41) dan MW (44) saat berada di Mapolda DIY untuk pengungkapan kasus Investasi Bodong UD Sakinah, Senin (3/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY terlibat dalam pengungkapan kasus investasi bodong UD Sakinah yang dijalankan IF (41) dan MW (44). Polisi menyebut, tersangka menggunakan pola tutup lubang gali lubang untuk meyakinkan korban berinvestasi dengan bisnis penyuplai sembako tersebut.

Setelah Polsek Depok Timur menangkap tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong, Rabu (29/1/2020), petugas kepolisian terus mendalami motif pelaku dalam menjerat korbannya. Hingga kini pemilik investasi abal-abal tersebut telah ditahan di Mapolsek Depok Timur.

"Sebelumnya Polda DIY menerima lima laporan dugaan penipuan investasi UD Sakinah. Dari penyelidikan kami, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar dari 10-12 persen dari setiap event yang mereka jalankan. Jadi, ada pola gali lubang tutup lubang yang mereka lakukan agar korban mendapat keuntungan di awal-awal mengkitui investasi ini," kata Dirreskrimum Polda DIY, Komisiras Besar Polisi (Kombes Pol) Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (3/2/20202).

UD sakinah bergerak dalam bisnis penyuplai sembako ke sejumlah hotel berbintang di Yogyakarta setiap hari. Lantaran bisnis berjalan lancar, dua tersangka melakukan penipuan dengan dalih sedang menyediakan sembako dengan jumlah yang banyak untuk keperluan even seperti ulang tahun dan seminar yang ada di hotel. Namun hal itu hanya sebatas kedok untuk menjerat korban.

Baca Juga:Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini

"Tersangka ini memang benar memberikan profit (keuntungan) di awal-awal mengikuti investasi ini. Uang tersebut mereka berikan dari hasil uang investor lain yang bergabung dalam bisnis itu. Jadi tak jauh berbeda dengan sistem Ponzi," kata Burkan.

Pihaknya menjelaskan, total kerugian yang dihitung oleh pihak Polda DIY hingga kini berjumlah Rp15,6 miliar.

"Hingga kini total kerugian yang kami (Polda DIY) kalkulasikan berjumlah Rp15,6 miliar. Tapi nanti akan kami hitung kembali, karena apa yang dilaporkan oleh korban ada miss dengan yang kami temukan. Namun jumlah itu yang telah kami dapatkan hingga saat ini. Kami masih menerima laporan dari korban lain untuk membantu mengungkap aliran dana yang digunakan tersangka," tambah dia.

Sebelumnya, muncul laporan adanya dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh UD Sakinah yang dikelola IF dan MW. 

Polisi sempat kesulitan lantaran membongkar praktek investasi bodong tersebut lantaran korban yang melapor baru satu orang. Sementara sisanya terkendala bukti-bukti otentik terkait investasi tersebut. 

Baca Juga:Aliran Selokan Mataram Disabotase, Petani Sleman Ingin Wadul ke Sultan

Tak hanya nasabah, pemilik UD Sakinah bahkan juga membawa kabur uang arisan milik dua RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak