Beralasan Tangkap Pelaku Klitih, Acil Aniaya Pelajar Jogja

Takut karena diteriaki klitih, NF dan teman-temannya lari ke arah Imogiri. Sialnya, sepeda motor yang dikendarai NF berhasil dipepet pelaku.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 05 Februari 2020 | 15:56 WIB
Beralasan Tangkap Pelaku Klitih,  Acil Aniaya Pelajar Jogja
Mas Anggara Putra alias Acil (21) di Polsek Umbulharjo, Rabu (5/2/2020). Ia merupakan satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap NF (14), pelajar asal Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang dianggap pelaku klitih. - (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Polsek Umbulharjo, Yogyakarta berhasil menangkap Mas Anggara Putra alias Acil (21), satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap NF (14), pelajar asal Umbulharjo yang dianggap pelaku klitih. Penangkapan dilakukan setelah korban bersama orang tuanya melaporkan penganiayaan tersebut pada 27 Desember 2019 lalu.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo di polsek setempat, Rabu (5/2/2020), mengungkapkan, saat ditangkap, pelaku, yang tengah mabuk minuman keras (miras), berdalih atau ngeles mencari pelaku klitih di jalan raya. Namun, justru dia dan dua temannya melakukan tindakan klitih itu sendiri.

"Pelaku meneriaki klitih pada rombongan NF, yang tengah membeli bensin di SPBU Tungkak. Padahal korban hanya bermain dan mau pulang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam kondisi mabuk, belinya di Kasongan, Bantul. Abis acara mabuk dia pulang dan cari anak klitih, padahal dia sendiri yang berbuat klitih atau kejahatan," ungkapnya.

Takut karena diteriaki klitih, NF dan teman-temannya lari ke arah Imogiri. Sialnya, motor yang dikendarai NF berhasil dipepet pelaku.

Baca Juga:Sebelum Meninggal, Allan Wangsa Salam Perpisahan dengan Mekkah

Acil dan pelaku lainnya kemudian menarik leher NF hingga terjatuh dari motor. Pelaku kemudian memukuli NF berkali-kali.

"Korban mengalami luka di muka dan tangan kanan karena dipukul pelaku," jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto mengungkapkan, masih memburu dua pelaku lain. Atas perbuatan melakukan penganiayan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut, pelaku dijerat pasal 170 sub 351 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun enam bulan. Pelaku sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang ditangani Polres Bantul dalam kasus pemerasan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Dikarantina di Natuna, WNI dari China Dijenguk Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak