SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor bernomor polisi AB 3936 LI, Kamis (6/2/2020). Mirisnya, dua pelaku berinisial B (13) dan C (14) masih duduk di bangku SD kelas 5 dan SMP kelas 1.
Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti menjelaskan, penangkapan dua pelaku di bawah umur tersebut dilakukan di Gang Mugiharjo, Kampung Tukangan, Kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (4/2/2020)
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu mereka tengah mengendarai motor dan berada di Gang Mugiharjo di depan rumah warga Tukangan RT 16/ RW 4. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Danurejan untuk diperiksa," ungkap Etty kepada wartawan saat menggelar konferensi pers.
Etty membeberkan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Rubiyati (46) tengah memarkirkan sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung di rumah orang tuanya pukul 16.30 WIB. Pelaku, yang juga tetangga korban, diduga mengambil kunci tersebut. Ketika Rubiyati akan menggunakan sepeda motor, kuncinya hilang, sehingga korban kembali masuk ke rumahnya untuk mengambil kunci cadangan.
Baca Juga:Tampil Buruk, Bek Mahal Manchester City Disarankan ke Psikolog
"Jadi ada kelalaian pengguna di sini. Setelah menggunakan motornya untuk berjualan di daerah Tegalpanggung, Danurejan pukul 22.00 WIB, korban berniat mengambil gas elpiji di rumah kakaknya yang berjarak 50 meter dengan tempat berjualan. Setelah korban kembali ke lokasi berjualan untuk mengambil motor, ternyata sudah tidak ada. Korban melaporkan ke kepolisian," terang Etty.
Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku, yang diduga sudah mengincar kendaraan ini, diamankan pada pukul 22.40 WIB.
Ditanyai soal motif pelaku, Etty menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku C meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor. Namun karena tidak kunjung diberikan, pelaku diduga nekat mengambil sepeda motor tetangganya.
"Jadi dia [C] pernah meminta dibelikan motor, tetapi tak dipenuhi oleh orang tuanya. Karena ada kesempatan, pelaku sengaja mengambil motor tersebut, di mana kunci yang masih menggantung di motor dia ambil terlebih dahulu. Di lokasi yang berbeda, saat motor tidak dalam pengawasan pemilik, pelaku membawa kabur motor itu," kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Vario dengan nomor Polisi AB 3936 LI, STNK, dan satu kunci sepeda motor.
Baca Juga:Gerindra Mau Tanya Andre Rosiade: Mimpi dari Mana Punya Ide Gerebek PSK?
Atas kasus tersebut, C dan B dikenai Pasal 363 KUHP Ayat 4e Jo UU no 11/2012 tentang Sistem Peradilan anak.
- 1
- 2