"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
Polresta Yogyakarta menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Februari 2020 | 16:09 WIB

BERITA TERKAIT
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
30 Maret 2025 | 11:02 WIB WIBApotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
07:50 WIBREKOMENDASI
News
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
09 April 2025 | 19:34 WIB WIBTerkini