"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
Polresta Yogyakarta menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Februari 2020 | 16:09 WIB
BERITA TERKAIT
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
13 November 2024 | 07:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
23 November 2024 | 21:29 WIB WIBTerkini
lifestyle | 12:27 WIB
lifestyle | 09:51 WIB
news | 09:05 WIB
news | 18:13 WIB
lifestyle | 18:08 WIB