"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
Polresta Yogyakarta menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Februari 2020 | 16:09 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Nikita Mirzani Ungkit Borok Mami Eda Cekoki 9 Gelas Minuman Keras ke Lolly: Coba Bayangin......
28 September 2023 | 08:59 WIB WIBNews
Bahagianya Warga Menikmati Derasnya Aliran Air dari Sumur Bor yang Diresmikan Prabowo di Gunungkidul
03 Oktober 2023 | 23:09 WIB WIBTerkini