Tepergok Polisi, Mahasiswa dan Penjual Miras di Jogja Divonis Hukuman Ini

Hakim tak percaya dengan jawaban kedua mahasiswa setelah ditanyai alasan mereka membeli anggur merah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Februari 2020 | 15:12 WIB
Tepergok Polisi, Mahasiswa dan Penjual Miras di Jogja Divonis Hukuman Ini
Hakim ketua sidang Agus Setiawan (tengah) membacakan amar vonis terhadap tiga tersangka kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). - (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib dua Mahasiswa dan satu penjual minuman keras (miras) yang tepergok bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta berujung di meja hijau. Usai Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers, ketiga tersangka diantar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (19/2/2020).

Sidang kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin itu digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketiga tersangka memasuki ruang sidang pukul 11.25 WIB.

Hakim Ketua Agus Setiawan mulanya menanyai penuntut umum, yakni AKP Ahmad Zaini, yang juga sebagai penyidik di Polresta Yogyakarta.

"Secara singkat mohon dijelaskan kasus yang terjadi dan melibatkan tiga orang tersangka ini," pinta Agus saat memulai sidang yang disaksikan sejumlah aparat kepolisian dan juga saksi-saksi di gedung pengadilan setempat.

Baca Juga:Final Persebaya vs Persija Digeser ke Sidoarjo, Jakmania Dilarang Hadir

Ahmad Zaini membeberkan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Diawali dari patroli Polresta Yogyakarta yang menyasar pada peredaran dan penggunaan miras ke sejumlah tempat, Sabtu (15/2/2020) malam, selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sekitar Umbulharjo.

"Kami lalu melakukan pencarian dan setelah diselidiki memang benar ada warung kelontong yang diketahui menjual minuman-minuman keras," ujar Zaini kepada hakim.

Pihaknya melanjutkan, dari pencarian tersebut, polisi menangkap basah dua pembeli yang diketahui berstatus mahasiswa. Tersangka RH dan MS tengah membeli miras kepada penjual berinisial RD.

Hakim Ketua juga menanyai dua saksi dari kepolisian pada sidang tersebut, apakah benar polisi dalam patroli tersebut telah mengamankan ketiga tersangka.

Penjelasan dari penuntut umum dan saksi menjadi gambaran hakim terkait kasus pada 15 Februari ini. Selanjutnya, hakim memanggil tiga tersangka untuk mencecar dengan pertanyaan.

Baca Juga:WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?

"Untuk pembeli, apa jenis minuman keras yang kalian beli pada 15 Februari lalu. Berapa harga yang kalian bayarkan dan tahu dari mana jika bapak ini [menunjuk RD] menjual miras?" tanya Agus kepada dua mahasiswa.

RH dan MS menjawab, keduanya membeli miras jenis anggur merah. Masing-masing tersangka mengungkapkan, dengan merogoh kocek Rp80 ribu, pihaknya sudah bisa menenggak minuman tersebut.

"Saya tahu dari teman bahwa dia [RD] yang biasa menjual minuman itu. Karena mengetahui lokasinya, saya berangkat sendiri membeli minuman ini [anggur merah]," kata RH.

Hakim juga menanyai alasan mereka membeli anggur merah. Keduanya pun kompak menjawab sebagai penhangat tubuh.

Kendati demikian, raut wajah Agus Setiawan menunjukkan dirinya tak begitu percaya dengan alasan mahasiswa asal Sleman dan Bantul tersebut. Agus tetap membacakan amar vonis.

Kepada penjual miras, Agus juga menanyakan bagaimana RD menjual minuman tersebut. Pihaknya mendapat jawaban, salah satu caranya dengan memberi informasi satu orang ke orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak