"Saya menjualnya dengan memanfaatkan orang yang biasa membeli kepada saya. Nantinya itu diketahui orang lain," kata RD.
Dalam sidang yang memakan waktu 30 menit tersebut, ketiga tersangka divonis hukuman kurungan subsider selama 7 hari dengan masa percobaan 30 hari tanpa denda.
"Karena tersangka [RH dan MS] terbukti membeli minuman beralkohol tanpa izin, maka diadili dengan masa hukuman 7 hari subsider dengan percobaan 30 hari. Namun jika dalam 30 hari kedapatan melakukan aksi serupa dan masuk dalam ruang sidang, kami akan jatuhkan vonis yang lebih berat," katanya.
Bagi penjual miras, RD, hakim menghukum dengan masa tahanan 15 hari tanpa masa percobaan dan juga tanpa denda.
Baca Juga:Final Persebaya vs Persija Digeser ke Sidoarjo, Jakmania Dilarang Hadir
"Penjual yang terbukti mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan demikian [saya] mengadili dengan masa kurungan penjara 15 hari tanpa masa percobaan," ungkap Agus.
Meski Agus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berpikir ulang atau mengajukan banding, ketiganya menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Dengan demikian, ketiganya bakal menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dilayangkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sebanyak 37 botol miras saat menggelar KRYD pada 15 Februari 2020. Pengamanan botol minuman tersebut juga menyeret tiga tersangka -- dua mahasiswa dan satu penjual -- yang terciduk bertransaksi di sebuah warung di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.