SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, Kepala SMPN 1 Turi Sleman wajib bertanggungjawab atas laka air susur sungai yang menewaskan 10 siswi pada Jumat (21/2/2020). Menurut Sri Sultan, mustahil kepala sekolah tidak mengetahui kegiatan kepramukaan yang diikuti 249 siswa tersebut.
"Tidak ada alasan aktivitas [susur sungai] dengan [peserta didik] sebanyak itu kepala sekolahnya tidak tahu. Tidak ada logikanya," ungkap Sultan di Hotel Tentrem, Senin (24/2/2020).
Sri Sultan menegaskan, tak hanya para pembina pramuka, kepala sekolah juga harus ikut bertanggungjawab.
"Kepala sekolah pun pasti kena [sanksi], biarpun mungkin tidak tahu pidananya, entah beliau mengijinkan atau tidak," ungkap Sri Sultan.
Baca Juga:Suasana Haru Pemakaman Zahra Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi
Sementara terkait ditetapkannya salah seorang pembina pramuka berinisial Y sebagai tersangka, Sri Sultan tak menyangkal adanya kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita tunggu kepastian dulu, kan tidak bisa langsung dakwaan dan diberhentikan. Jadi ada proses dulu," ucap Sri Sultan.
Meski demikian, Sri Sultan mempertanyakan tindakan pembina pramuka yang membawa siswa-siswi untuk susur sungai di musim penghujan yang rawan banjir atau longsor. Padahal, warga sekitar pun juga sudah memperingatkan mereka.
"Berarti kan [pembina pramuka] tidak menjaga keselamatan. Pembina kan [harusnya] paham, ini anak-anak masih SMP. Kenapa di musim hujan yang seperti ini malah menyusur sungai, itu alasannya apa? Kan tidak ada alasan, nyatanya [pembina] yang ditahan justru gigih mempertahankan [untuk tetap susur sungai]," kata Sri Sultan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Ini Cerita Darwanto, Sosok Viral saat Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi Hanyut