Alami Radang Paru-paru, Bayi di Bantul Malah Ditolak Layanan BPJS

Yogi yang akan menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk perawatan anaknya ditolak.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 07:15 WIB
Alami Radang Paru-paru, Bayi di Bantul Malah Ditolak Layanan BPJS
Bayi di Bantul ini didiagnosa alami sakit radang paru-paru. Orangtua bayi gagal menggunakan layanan BPJS untuk pengobatan karena ditolak, Selasa (25/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kondisi bayi di RSU Griya Mahardhika yang berasal dari Pajangan, Bantul bisa dibilang miris. Pasalnya bayi berjenis kelamin perempuan ini didiagnosa mengalami radang paru-paru ringan dan harus mendapat penanganan cepat. Tetapi, BPJS sang bayi yang sudah didaftarkan oleh orang tua bayi tak bisa digunakan.

Camilla Hanania Putri Fardana, bayi mungil dari pasangan Yogi Fardana dan Indah Puspita ini harus masuk ke ruang khusus setelah kelahirannya pada 19 Februari lalu. Lahir dengan cara normal, Camilla mengalami distres nafas atau nafas cepat hingga dibutuhkan bantuan pernapasan dengan oksigen selama enam hari perawatan.

"Lahirnya pukul 13.03 WIB (Camilla), saat lahir ketuban yang keluar berwarna hijau. Saya tidak tahu persis karena apa, namun kata dokter bisa jadi karena istri panik. Nah setelah bersalin anak saya tidak menangis seperti bayi pada umumnya," terang ayah Camilla, Yogi Fardana ditemui di RSU Griya Mahardhika, Selasa (25/2/2020) malam.

Yogi melanjutkan, anaknya yang tak kunjung menangis membuat suster serta dokter berupaya membuat Camilla aktif. Namun karena tak ada respon, bayi tersebut dilarikan ke ruangan khusus (baby room) untuk diberi pertolongan nafas.

Baca Juga:Puncak Sosok: Cara Lain Menikmati Malam Sambil Kulineran di Bantul

"Lima menit setelah lahir suster berupaya membuat Camilla menangis, memang sempat menangis kencang tapi hanya sebentar. Karena kondisinya memperihatinkan, petugas RS langsung memberi pertolongan nafas. Saat itu nafasnya tidak stabil dia juga mengalami distres nafas (nafas kencang). Setelah didalami lebih lanjut Camilla mengalami radang paru-paru ringan. Sehingga nafasnya sangat cepat dan membahayakan nyawa. Pertolongan oksigen dan pemasangan venflon juga harus dilakukan," katanya.

Beban keluarga kecil ini tak berhenti di sana. Yogi yang akan menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk perawatan anaknya ditolak. Pasalnya, kata Yogi, distres nafas yang dialami Camilla tidak masuk dalam daftar sakit yang bisa dicover BPJS.

"Saya sudah menanyakan beberapa kali kepada pihak BPJS center (RSU Griya Mahardhika) apakah bisa menggunakan BPJS. Namun mereka bilang tidak bisa karena kecepatan nafas anak saya hanya di bawah 65++/menit. Saat lahir Camilla mengalami distres nafas hingga 60++/menit," katanya.

Keadaan yang panik membuat Yogi mengambil tindakan cepat. Pihaknya mengambil keputusan untuk menggunakan layanan umum dengan membuat pernyataan bermaterai bahwa administrasi perawatan dan biaya anaknya ditanggung sendiri.

"Hal itu juga terpaksa saya lakukan karena melihat kondisi Camilla, artinya dia bisa segera ditolong dengan cepat dulu. Namun setelah saya menanyakan kembali ke BPJS pusat, sebenarnya layanan untuk bayi yang baru lahir dan mengalami distres nafas bisa dicover BPJS. Saya kecewa dengan layanan yang diberikan karena masalah tersebut," keluhnya.

Baca Juga:Begini Canggihnya Kapal Sonar BPBD Bantul yang Bantu Cari Siswa Hanyut

Yogi menyayangkan pihak BPJS Center di RSU Griya Mahardhika terburu-buru menolak permintaannya. Seharusnya mereka lebih dahulu memberi arahan bagaimana seharusnya BPJS ini bisa digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini