SuaraJogja.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul berhasil membekuk pengedar narkotika dan sabu kelas kakap, SWH alias AGA (29), warga Kadipaten Wetan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta dan tinggal di Krapyak Wetan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyana menuturkan, pelaku diamankan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB di Krapyak Wetan. Penangkapan pengedar kelas kakap tersebut bermula dari penangkapan tersangka lain.
"Tersangka ini sudah kami intai satu bulan lebih," tuturnya, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2020).
Wachyu menuturkan, pada Minggu (1/3/ 2020) sekitar pukul 14 00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di kos-kosan yang berada di Krapyak Wetan itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:Wisata Jip Masih Jalan Terus Meski Merapi Baru Saja Erupsi
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian pada Senin karena berdasarkan informasi, akan ada kendaraan masuk ke kos-kosan tersebut. Sekitar pukul 01.20 WIB petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud setelah beberapa saat menunggu di tempat tersebut.
Petugas mencurigai sesorang di dalam mobil putih yang berhenti di depan kos-kosan. Kemudian petugas mendekati dan mengamankan seseorang yang turun dari mobil itu, yang mengaku sebagai AGA. Selanjutnya petugas dan AGA menuju kos-kosan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kos-kosan AGA.
"Di dalam kamar kos dapat kami temukan barang bukti narkoba," ujarnya.
Dalam penggeledahan awal tersebut ditemukan barang bukti berupa beberapa paket kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika, 15 tablet pil RIKLONA 2 CLONAZEPAM, serta tiga buah alat hisap (bong) di kamar kos AGA.
Setelah dilakukan interogasi, AGA mengakui bahwa semua barang yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk DPO. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih Ianjut.
Baca Juga:Misteri Virus Corona Covid-19, Efeknya Terhadap Anak-anak Bikin Heran
Total barang bukti yang dibawa polisi dari kamar tersangka di antaranya sabu-sabu seberat 1138,5 gram atau 1,1385 kg, tembakau gorila 25,68 gram, ganja 25,58 gram, Riklona 15 tablet, dan daftar G sebanyak 1.000 butir.
"Ini kemungkinan penangkapan terbesar di Polda DIY. Kalau ditotal sabunya saja bisa mencapai Rp1,5 miliar," ujar Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Roni Prasadana.
Roni menambahkan, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Penyalahgunaan Psiktropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 195 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun maksimal hukuman mati.
Kontributor : Julianto