Pilkada Ditunda, KPU Bantul Petakan Anggaran

Penundaan waktu pelaksaanan dan penggunaan anggaran pilkada akan dialokasikan untuk anggaran penanganan covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 01 April 2020 | 16:20 WIB
Pilkada Ditunda, KPU Bantul Petakan Anggaran
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Pilkada Kabupaten Bantul, yang sedianya akan diselenggarakan pada 23 September mendatang, ditunda, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri). Penundaan waktu pelaksaanan dan penggunaan anggaran pilkada akan dialokasikan untuk anggaran penanganan COVID-19.

Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, secara prisnsip pihaknya siap menghadapi perubahan tersebut. Selanjutnya, keputusan penundaan pelaksanaan pilkada akan ditindak lanjuti dengan adanya arahan dalam bentuk teknis.

"Hingga saat ini kami menunggu petunjuk resmi dari KPU RI," kata Didik, Rabu (1/4/2020).

Untuk tahun anggaran 2020, KPU Bantul menerima dana hibah sebesar Rp21,3 M, yang rencananya akan dibagi dalam tiga termin. Dalam tiga bulan pertama ini, dana yang baru digunakan untuk termin satu dengan periode dari Januari hingga Maret.

Baca Juga:Lagi, Perusahaan Otomotif Ini Merugi Sebagai Dampak dari Covid-19

Didik menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan pemetaan dana. Koordinasi terutama dilakukan dengan bagian komisioner dan sekretariat. Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan dana hibah di antaranya adalah penyusunan anggaran, sosialisasi, serta pembentukan PPK dan PPS.

"Penyerapan terbesar di badan adhoc, untuk operasional dan honorarium," kata Didik.

Saat ini pemetaan anggaran menjadi hal yang diprioritaskan, dan KPU terus melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan kebijakan yang akan datang. Didik juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan masa kerja untuk PPK dan PPS.

Untuk PPK dan sekretariat PPK, SK berlaku sejak hari ini. Sementara bagi PPS, SK sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono menyampaikan, penggunaan anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19 masih akan terus dilakukan pembahasan.

Baca Juga:Peti Dipaku, Dilem lalu Kubur, Gubernur Sulsel: Tak Perlu Takut Corona

"Itu baru rencana, saya baca berita dari Jakarta, tapi kalau untuk kepastiannya kita belum tahu," kata Suharsono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak