Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar

"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," ucap pelaku.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 April 2020 | 16:20 WIB
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar
Jajaran Polres Kulonprogo menunjukkan kepada awam media barang bukti milik tersangka CPH, Kamis (2/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial CPH (22) warga Turi, Kabupaten Sleman, karena mengedarkan obat yang diduga merupakan pil Yarindo tanpa dilengkapi dengan izin edar pada Rabu (11/3/2020).

Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar yang diduga Yarindo tersebut kepada saksi AKW.

Aksi yang pertama dilakukan pada akhir bulan Desember 2019 di wilayah Kalibawang Kulon Progo, pelaku mengedarkan 100 butir pil tersebut dengan harga Rp 250 ribu.

Kali kedua dilakukan pelaku pada bulan Januari 2020. Ia mengedarkan sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman. Selanjutnya, pada Februari, pelaku kembali menjualnya pada seorang wanita sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama.

Baca Juga:Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran

"Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujar Komisaris Sudarmawan di Kulon Progo, Kamis (2/4/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip bersama dengan jaket dan handphone.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. Masyarakat juga dihimbau turut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kulon Progo.

Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya yang dengan cara COD. Pelaku berniat untuk mengantar saja obat tersebut ke pacarnya.

"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," katanya.

Baca Juga:Bupati Banyumas Menginspirasi Ikut Kubur Jenazah Corona, Dapat Bunga

CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir tiap kali diedarkan. Meskipun hanya mengantar, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak