SuaraJogja.id - Enam tahapan sidang paripurna DPRD Kulon Progo mengenai rangkaian penetapan Calon Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo akan dilakukan secara langsung tidak menggunakan sistem online.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, yang ditemui setelah rapat paripurna pertama mengenai sosialiasi pemilihan Wabup Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 kepada separuh anggota DPRD, Selasa (7/4/2020), menegaskan bahwa pelaksanaan sidang paripurna secara online belum akan dilakukan.
"Kita ini, smart city kita belum semaju Jakarta dan Surabaya. Untuk melaksanakan paripurna secara online saya kira teknis pelaksaannya sekretariat DPRD masih kesulitan. Kemudian kita akan tetap menggelar secara fisik dengan standar protokol COVID-19," ujarnya.
Akhid mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat dan gugus tugas COVID-19 terkait pelaksanaan sidang itu. Sejak hari ini DPRD Kulon Progo juga sudah mengatur jarak antar-tempat duduk peserta sidang, mewajibkan mencuci tangan, dan mewajibkan semua peserta sidang menggunakan masker.
Baca Juga:194 Orang di Banten Terinfeksi Virus Corona, 18 Meninggal
Pemeriksaan suhu badan para peserta rapat sebelum masuk ke ruangan juga dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan (DInkes) yang hadir. Semua hal itu dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Sidang paripurna pertama sendiri tetap dilaksanakan meskipun tidak semua anggota DPRD hadir. Rapat paripurna pertama tersebut dihadiri oleh 24 anggota dewan dari 4 fraksi berbeda.
"Secara aturan memang tidak ada aturan forum atau tidak, saya memandang sudah forum karena dihadiri oleh 4 fraksi dari 6 fraksi. Kalau anggota dihadiri 24 anggota maka agar ada progres tahapannya kami gelar rapat paripurna pertama, yaitu sosialiasi tentang pemilihan wakil bupati. Nanti secara tertulis sosialiasinya akan disampaikan per poin kepada setiap anggota," katanya.
Namun, tak semua anggota hadir dalam sidang kali ini, antara lain dari fraksi PKS, PKB, Gerindra, dan Golkar. Pihaknya sendiri tidak mengetahui alasan ketidakdatangan pihak-pihak tertentu ke sidang paripurna tersebut. Pasalnya, undangan sudah disampaikan seperti kondisi saat ini bahwa tidak harus ada undangan secara fisik.
Hal itu sudah tertuang dalam tata tertib. Akhid mengaku sudah menyampaikan undangan tersebut melalui grup DPRD, juga staf-staf fraksi semua ke-6 fraksi yang ada tentang undangan hari ini.
Baca Juga:Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bisa Dikebiri
"Selanjutnya toh kalau tidak hadir, karena ini menyangkut politik, jadi ya saya tidak tahu pastinya," ungkapnya.
- 1
- 2