Mulai Pekan Depan, Dishub DIY Bakal Batasi Pengendara dari Luar Jogja

ada tiga titik yang akan jadi titik pengawasan para pengendara yang akan masuk ke wilayah Jogja.

Galih Priatmojo
Minggu, 12 April 2020 | 10:15 WIB
Mulai Pekan Depan, Dishub DIY Bakal Batasi Pengendara dari Luar Jogja
ilustrasi pemudik ke Jogja.

SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk menekan kasus virus corona di Jogja, Pemda DIY mulai memberlakukan pembatasan para penumpang atau pengendara yang masuk wilayah Jogja.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanta menjelaskan ada tiga titik yang akan jadi titik pengawasan para pengendara yang akan masuk ke wilayah Jogja. Tiga lokasi tersebut di antaranya di Tempel, Sleman yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Magelang, Jateng.

"Selain itu ada pula di perbatasan Prambanan-Klaten serta Wates-Purworejo. Ketiga titik tersebut merupakan jalur utama perlintasan antardaerah. Rencananya akan aktif kita berlakukan pengawasan dan pembatasan pada awal pekan ini," jelasnya, seperti dilansir dari harianjogja.com, Minggu (12/4/2020).

Tavip menyebut bahwa nanti kendaraan yang masuk ke wilayah Jogja akan dihentikan dan diperiksa oleh petugas posko di lokasi. Intinya akan menyasar kendaraan yang berpelat luar Jogja seperti Jakarta, Bekasi, Banten, sekitar Semarang serta angkutan bus dan travel dari lintas Sumatera.

Baca Juga:Update Corona 11 April 2020 di Jogja: 41 Positif, 13 Sembuh, 26 Meninggal

"Sementara ini kami lakukan persuasif selama tiga hari untuk sosialisasi. Nanti sambil menunggu surat Pedoman Petunjuk Teknis Orang dari Luar Daerah dari Kementrian Perhubungan. Nanti kalo sudah diterapkan akan ada penindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Jogja," tambahnya.

Skenarionya, sepeda motor sesuai aturan tidak boleh berboncengan alias sendirian. Selain harus memenuhi syarat physical distancing, pemudik juga harus memenuhi syarat administrasi seperti asal dari mana hingga surat keterangan sehat dari dokter.

"Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya," kata Tavip.

Selain sepeda motor, mobil pribadi juga bakal diperiksa jumlah penumpangnya. Jika memiliki tujuh seat, maka dibatasi jumlah penumpangnya hanya tiga orang termasuk sopir. Jika memiliki lima seat, dibatasi jumlah penumpangnya menjadi dua orang termasuk sopir.

Tavip menjelaskan jika ada yang melanggar ketentuan itu maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik tanpa terkecuali.

Baca Juga:Alami Gempa Jogja 2006, Alitt Trauma Ada Dentuman Misterius

"Makanya, di Tempel ini kami sudah menyurati PJN [Pelaksana Jalan Nasional] untuk membuka separator jalan ini agar memudahkan kendaraan untuk putar balik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak