Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah

Tak hanya RUU Cipta Kerja, wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga menjadi sorotan MBPI DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:31 WIB
Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah
[Ilustrasi] Hari Buruh Internasional, di Bundaran Majestik, Medan, Sumut, Kamis (1/5). [Antara/Irsan Mulyadi]

Irsyad mengungkapkan bahwa DPRD DIY harus mendesak gubernur untuk membuat Surat Keputusan (SK) untuk mewajibkan pengusaha membayarkan THR 2020 secara penuh. Dirinya juga meminta DPRD DIY mendesak gubernur dan dinas terkait untuk bekerja sama dengan MPBI DIY, juga membuka Posko THR 2020.

"Kami juga meminta agar gubernur membuat skema pemberian bantuan kepada buruh dan pekerja yang terdampak wabah virus ini karena beberapa pekerja dirumahkan dan di-PHK secara sepihak," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini