Dilarang ke Sekolah, Nilai Kelulusan 53 Ribu Siswa Jogja Diumumkan Online

Nilai kelulusan peserta didik didasarkan pada sejumlah indikator.

Galih Priatmojo
Sabtu, 02 Mei 2020 | 14:42 WIB
Dilarang ke Sekolah, Nilai Kelulusan 53 Ribu Siswa Jogja Diumumkan Online
Ilustrasi KBM online - (Unsplash/@anniespratt)

SuaraJogja.id - Tidak adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah pascapandemi COVID-19 atau virus corona, pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/MA di DIY dilakukan secara berbeda. Sekolah menyampaikan kelulusan 53.500 siswa secara daring atau online di masing-masing laman sekolah, Sabtu (02/05/2020) mulai pukul 10.00 WIB.

"Kita serahkan mekanisme pengumuman kelulusan sekolah masing-masing sesuai edaran dari kadisdikpora DIY karena memang ada larangan wisuda atau pengumuman kelulusan di sekolah sesuai protokol kesehatan COVID-19, " papar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Nilai kelulusan peserta didik didasarkan pada sejumlah indikator. Bagi siswa SMK, selain nilai raport dari semester 1 hingga semester 6, nilai Ujian Nasional (UN) juga dimasukkan sebagai indikator kelulusan.

Sedangkan SMA/MA yang tidak mengikuti UN pasca pembatalan kebijakan penyelenggaraan UN dari Kemendikbud, maka indkator kelulusan ditentukan dari nilai raport semester 1 hingga 6. Selain itu ditambah nilai Ujian Sekolah untuk digabung dengan nilai raport dan dibuat rerata. 

Baca Juga:Kurangi Kerumunan, Dhimas Siap Antar Mi Ayam Instan ke Rumah Warga Jogja

"Siswa juga harus memperoleh nilai sikap minimal B," jelasnya.

Secara terpisah Kepala SMAN 10 Yogyakarta, Sri Murni mengungkapkan, sekolah tersebut mengumumkan kelulusan 173 siswa mereka, Sabtu pagi. Jumlah ini terdiri dari 130 siswa jurusan MIPA dan 43 siswa Jurusan IPS.

"Semua siswa kelas XII kami dinyatakan lulusan tahun ini meski tanpa mengikuti ujian nasional," jelasnya.

Murni menyebutkan, siswa bisa melihat laman sekolah untuk melihat pengumuman kelulusan mereka. Kelulusan ditentukan setelah melalui rapat pleno dewan pendidik dan ketuntasan seluruh program pembelajaran pada Kurikkulum 2013 serta perundang-undangan yang berlaku.

Pihak sekolah sudah menyampaikan kebijakan tersebut ke orang tua masing-masing peserta didik. Mereka menerima kebijakan tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

Baca Juga:Hardiknas 2020: Kisah Inspiratif Guru Asal Jogja Mengajar dari Rumah

Para siswa bisa mengambil surat keterangan lulus di sekolah pada Senin (04/05/2020) besok. Namun sekolah membuat jadwal kedatangan siswa agar tidak terjadi kerumunan di sekolah sesuai protokol kesehatan COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini