Atas tindakannya, napi asimilasi dari Lapas Wirogunan itu dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun.
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
Uang hasil curian IS digunakan untuk foya-foya.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 15:00 WIB

BERITA TERKAIT
Berkeliaran Bawa Parang, Dua Napi Asimilasi di Jogja Diringkus Polisi
04 Mei 2020 | 17:50 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini