SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial SA (27) nekat membobol salah satu rumah warga di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada 25 April lalu untuk menggasak sejumlah barang elektronik. Tersangka SA mengaku mencuri karena baru saja dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang bor sebuah PT di Bandung ini berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Beji, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates pada 30 April 2020 dengan barang bukti sebuah HP dan sebuah laptop.
"Anggota Reskrim Polsek Wates bersama dengan Buser Polres Kulon Progo melakukan penangkapan tersangka di rumahnya," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto dalam rilis kasus pencurian di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka SA bersama rekannya SN, yang saat ini masih DPO, melakukan pencurian di rumah salah satu warga bernama Purdianto (54) di Dusun Kriyan, Karangwuni.
Baca Juga:Kiwil Ungkap Jurus Dekati Perempuan
Dikatakan Endang, keduanya membagi tugas -- tersangka S yang melakukan pencurian, sedangkan SA bertugas mengantar dan menjemputnya. Pelaku beraksi dengan menyongkel jendela agar bisa masuk rumah.
"Pelaku menjual semua hasil curian tersebut di Klaten dan Yogyakarta," imbuh Endang.
Tersangka SA, yang turut dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Dampak pandemi Covid-19 memaksanya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
SA mengatakan, setiap laptop dijual seharga Rp1 juta, sedangkan untuk handphone masih belum berhasil dijual.
“Uangnya untuk makan, beli rokok, dan beli kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca Juga:Gaet Anne Avantie, Aeon Mall Indonesia Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya pelaku juga sudah pernah dipidana dalam kasus psikotropika selama delapan bulan sebelum bebas pada Agustus 2019 lalu.