SuaraJogja.id - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik alias IM, alumnus Universitas Islam iIndonesia (UII), kepada beberapa mahasiswi di lingkungan kampus, memasuki babak baru. Koalisi Peduli Perempuan mendesak supaya beasiswa pendidikan S2 Master of Urban Planning di University of Melbourne yag diterima Ibrahim dicabut.
"Kami telah mengirimkan laporan hasil petisi online pada pihak pemerintah Australia terkait dugaan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan terduga Ibrahim Malik. Korban dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 30 perempuan baik di Yogyakarta atau Melbourne. Melalui petisi online [change.org], dari petisi tersebut kami mendesak pencabutan beasiswa terduga pelaku yang sekarang menempuh S2 Master of Urban Planning di University of Melbourne," kata perwakilan Koalisi Peduli Perempuan, Retno Agustin, melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (13/5/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam enam hari, sejak dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2020, petisi ini mendapat dukungan publik hingga memperoleh tanda tangan yang mencapai angka 10.334. Empat orang pengaju petisi ini merupakan alumni dari beasiswa Australia Award Indonesia (AAI).
"Petisi ini merupakan kegelisahan kami tentang adanya dugaan praktik kekerasan dan tidak adanya penghormatan pada hak asasi perempuan yang dilakukan oleh salah satu awardee yang saat ini masih berada di Melbourne dengan dukungan beasiswa AAI," lanjut dia.
Baca Juga:Bank BJB Raih Indonesia Corporate PR Award 2020
Retno menambahkan, sebelum petisi tersebut dibuat, pihaknya telah melayangkan surat kepada penyedia AAI berisi tuntutan agar pihak terkait mengambil sikap tegas atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ibrahim.
"Pertama AAI harus melakukan aksi nyata dengan melakukan investigasi dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga Ibrahim Malik. Kedua memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada beberapa penyintas yang merupakan alumni atau awardee Australia Award Indonesia, mengingat mereka mengalami kekerasan seksual ini saat mendapatkan beasiswa AAI di Melbourne," ujarnya.
Ia juga meminta agar keadilan bagi penyintas dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, AAI harus membangun koordinasi dengan LBH Yogyakarta, selaku perwakilan penyintas di Indonesia, Komnas Perempuan Indonesia, University of Melbourne, dan komunitas Indonesia di Australia.
"Kami juga meminta AAI menerapkan zero tolerance pada perilaku pelecehan seksual dengan mencabut beasiswa serta merekomendasikan pencabutan visa terduga pelaku setelah melakukan investigasi internal tanpa harus menunggu tahapan hukum di Indonesia atau Australia selesai. Hal ini sesuai dengan kontrak antara pemberi dan penerima beasiswa bahwa pihak AAI berhak menghentikan beasiswa apabila penerima beasiswa melakukan tindakan yang melampaui batas yang dapat diterima di Australia," katanya.
Terakhir, lanjut Retno, AAI juga harus memastikan penerima beasiswa mendatang berprespektif keadilan gender, anti-kekerasan, dan menghormati hak asasi perempuan.
Baca Juga:Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
Lantaran pengusutan kasus ini dinilai akan menemui kendala karena pandemi Covid-19, Retno berharap dukungan dan komitmen dari pihak bersangkutan dengan ikut mengawal kasus tersebut lebih serius, mengingat sistem hukum di Indonesia belum berpihak kepada korban kekerasan seksual.