THR 58 Perusahaan di DIY Mundur, 60 Karyawan Cepat Saji Dipaksa Resign

2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya.

M Nurhadi
Senin, 18 Mei 2020 | 19:28 WIB
THR 58 Perusahaan di DIY Mundur, 60 Karyawan Cepat Saji Dipaksa Resign
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 membuat sejumlah usaha tak bisa beroperasi secara maksimal. Dampaknya, 58 perusahaan meminta jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya untuk diundur.

Padahal, menurut aturan dari Disnakertrans DIY, THR bagi karyawan harus sudah dibayarkan pada 17 Mei 2020. Namun, 58 perusahaan tersebut baru bisa membayarkan THR beberapa hari menjelang Lebaran.

“Alasannya produksi menurun sehingga merugi perusahannya dan ada yang tidak beroperasi sehingga mereka terlambat membayar THR karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).

Tak hanya itu, sebanyak 2 perusahaan di DIY juga dilaporkan karena tidak bisa membayar THR karyawannya. Saat ini, Disnakertrans tengah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.

Baca Juga:3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad

Ia menyebutkan, apabila ditemukan adanya perusahaan yang ingkar membayar THR kepada karyawannya, nantinya mereka akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sebesar 5 persen.

“Ini tengah ditindaklanjuti pengawas,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan 60 karyawan cepat saji yang dipaksa resign atau berhenti kerja karena menuntut pembayaran THR.

Perusahaan tersebut sanggup membayar THR dengan syarat karyawan mengundurkan diri. Akibat adanya kebijakan ini, para karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans DIY.

“Iya ada laporan masuk di kami pengaduannya. Kami baru proses pengaduan ekses dari kebijakan itu. Itu akan kami proses sesuai SOP,” ujarnya.

Baca Juga:Ditanya Pernah Dengar Suara Token Listrik, Sandra Dewi: Emang Ada Bunyinya?

Selain klarifikasi dari kedua belah pihak, Disnakertrans juga akan mengawasi proses pembayaran THR. Ia berharap, setelah pembayaran tunjangan tersebut, tidak ada karyawan yang dipaksa mengundurkan diri ditengah pandemi COVID-19 ini.

Hal ini sesuai ketentuan UU Ketanagakerjaan, apabila karyawan di-PHK atau dirumahkan maka yang bersangkutan harus mendapatkan pesangon

“Kita akan beri nota pemeriksaan beberapa kali untuk kasus ini, sambil nunggu klarifikasi kedua belah pihak,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan, perusahaan wajib memberikan THR karyawannya. Bila mereka melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.

“THR bisa dibayarkan sesuai kesepakatan kalau memang tidak bisa penuh,” ungkapnya.

Aji menambahkan, Pemda meminta kabupaten/kota membuka posko layanan pengaduan THR. Dengan demikian warga yang merasa dirugikan bisa melapor pada posko tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak