Hal ini sesuai ketentuan UU Ketanagakerjaan, apabila karyawan di-PHK atau dirumahkan maka yang bersangkutan harus mendapatkan pesangon.
“Kita akan beri nota pemeriksaan beberapa kali untuk kasus ini, sambil nunggu klarifikasi kedua belah pihak,” tandasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan, perusahaan wajib memberikan THR karyawannya. Bila mereka melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
“THR bisa dibayarkan sesuai kesepakatan kalau memang tidak bisa penuh,” ungkapnya.
Baca Juga:3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad
Aji menambahkan, Pemda meminta kabupaten/kota membuka posko layanan pengaduan THR. Dengan demikian warga yang merasa dirugikan bisa melapor pada posko tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi