- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa proses hukum harus menjadi penentu dalam penanganan kasus Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo.
- Polisi telah menggeledah pondok pesantren tersebut terkait penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada September 2026.
- Polisi menangkap tersangka berinisial ST yang diduga melakukan pembakaran serta melawan petugas hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
SuaraJogja.id - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar buka suara terkait kasus Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (HQ) di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Nasaruddin meminta proses hukum menjadi penentu dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita berharap tidak pernah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujar Menag disela pembukaan Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menanggapi polemik penggeledahan Ponpes HQ yang dilakukan kepolisian. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
"Insyaallah, ada hikmahnya semuanya. Mari kita memperoleh pembelajaran dari setiap peristiwa yang kita alami," paparnya.
Menag menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dan tidak diskriminatif dalam menangani perkara tersebut. Proses hukum pun diharapkan berjalan dalam penanganan kasus itu.
"Kalau sudah ditangani dalam ranah hukum, ya sudah. Hukum yang berbicara," tandasnya.
Kasus Ponpes HQ menjadi perhatian setelah polisi melakukan penggeledahan di pondok pesantren yang berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
Dalam penggerebakan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Ia diduga membakar warung dengan bensin dalam botol plastik serta melawan saat ditangkap yang menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
Sejumlah santriwati dan ustazah diketahui dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tindakan kepolisian tersebut menuai keberatan dari pengurus ponpes.
Mereka mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang yang disebut merupakan milik lembaga maupun pribadi penghuni pondok pesantren.
Keberatan tersebut membuat proses penggeledahan dan penyitaan menjadi ramai diperbincangkan di tengah penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi