Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini

Kemenag Bantul mencatat 125 ponpes berizin resmi dengan 20.800 santri. Pendataan PBG & audit ponpes tua akan dilakukan, koordinasi dgn DPUPKP.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
Anggota kepolisian berjaga di bangunan musala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/bar]
Baca 10 detik
  • Ponpes di Bantul akan diaudit terkait bangunan lamanya
  • Kemenag Bantul melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus seperti di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
  • Pemkab dan Kemenag Bantul akan bekerjasama

SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 125 pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut telah memiliki izin kelembagaan resmi dari otoritas berwenang.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebutkan bahwa jumlah total santri dari 125 lembaga tersebut mencapai sekitar 20.800 orang.

Sampai saat ini, ponpes yang berizin resmi di Kabupaten Bantul berjumlah 125 lembaga, ujar Dhani di Bantul, Jumat (10/10/2025).

Meski demikian, Kemenag Bantul belum memiliki data lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki masing-masing pesantren.

Baca Juga:Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya

Hal ini berkaitan dengan kasus ambruknya salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kami belum bisa memastikan apakah semua ponpes di Bantul telah memiliki izin PBG atau belum," jelas Dhani.

Kemenag Bantul Akan Lakukan Pendataan Bangunan Ponpes

Berdasarkan pantauan lapangan, banyak bangunan pondok pesantren di Bantul yang berukuran besar.

Dhani menilai, sebagian pengasuh pesantren kemungkinan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.

Baca Juga:DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Regulasi tersebut hanya mengatur ketersediaan fasilitas dasar seperti asrama santri, mushalla atau masjid, aula, serta ruang belajar.

Selain menjadi tempat pendidikan agama, banyak pesantren di Bantul juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang melanjutkan jenjang sekolah.

Jika ponpes ingin mengajukan PBG, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal," kata Dhani.

Menurutnya, sejumlah pesantren besar seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak telah memiliki izin dan melakukan pembangunan secara mandiri.

Namun, sebagian pesantren kecil yang berawal dari kegiatan rumahan kemungkinan belum melalui proses perizinan lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak