- DPN PERADI Profesional dan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah menandatangani kesepakatan di Yogyakarta pada 31 Oktober 2026.
- Tujuan kerja sama ini adalah memperkuat pendidikan profesi advokat yang berkualitas, beretika, dan berintegritas tinggi.
- Kolaborasi diwujudkan melalui penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta pembinaan etika profesi secara berkelanjutan.
SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI Profesional) menggandeng 43 perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia untuk memperkuat pendidikan profesi advokat yang berkualitas, beretika, dan berintegritas.
Kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., yang berhalangan hadir, diwakili Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam sambutan tertulisnya, Harris menegaskan bahwa pendidikan advokat tidak cukup hanya membekali peserta dengan pengetahuan hukum dan keterampilan beracara. Lebih dari itu, pendidikan harus membentuk keberanian moral, kejujuran, serta tanggung jawab terhadap keadilan.
Baca Juga:75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
Menurutnya, kualitas advokat harus dibangun melalui tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan profesional, dan integritas pribadi.
Ia juga menekankan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi diwujudkan melalui program pendidikan yang terukur, pengajar kompeten, materi yang relevan, serta pembinaan etika profesi secara berkelanjutan.
"Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat," demikian pernyataan Harris yang dibacakan Yuhelson.
Sementara itu, Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi penting untuk menghasilkan advokat yang beretika, kompeten, dan berkarakter.
Yuhelson menambahkan, PERADI PROFESIONAL akan mendorong implementasi kerja sama melalui penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), termasuk peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman kode etik.
Baca Juga:Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar
Kerja sama ini diharapkan membuka ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum melalui pengembangan pendidikan, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan, dan pembinaan calon advokat.
Melalui sinergi dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut, PERADI PROFESIONAL menargetkan penguatan kualitas pendidikan advokat yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.