Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026

Polresta Sleman menyita 561 botol miras dan 2,5 liter tuak dari razia di delapan kecamatan sepanjang Oktober 2026 demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026
Miras ilegal yang diamankan oleh jajaran Polresta Sleman. [Dok: Polresta Sleman]
Baca 10 detik
  • Polresta Sleman menyita 561 botol minuman keras dan 2,5 liter tuak di delapan kecamatan sepanjang Oktober 2026.
  • Operasi gabungan ini bertujuan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin guna mencegah gangguan keamanan masyarakat.
  • Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Sleman sementara polisi terus menelusuri pemasok utama minuman tersebut.

SuaraJogja.id - Polresta Sleman bersama jajaran polsek menyita sebanyak 561 botol minuman keras berbagai merek dan 2,5 liter tuak dalam operasi penertiban peredaran miras di wilayah Kabupaten Sleman sepanjang Oktober 2026.

Kapolresta Sleman, AKBP Dhimas Prasetyo, menuturkan bahwa penindakan tegas ini digelar untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi serentak ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga Polsek jajaran yang menyasar warung kelontong, tempat usaha, serta lokasi rawan penjualan miras ilegal.

Wilayah penindakan tersebar di delapan kecamatan, yakni Mlati, Ngaglik, Godean, Pakem, Seyegan, Depok, Berbah, dan Ngemplak.

Baca Juga:Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas

Dari razia di puluhan titik tersebut, petugas menyita ratusan botol miras pabrikan maupun tradisional seperti arak, tuak, anggur merah, anggur putih, bir, hingga vodka.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 561 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta sekitar 2,5 liter minuman jenis tuak dalam jeriken," kata Dhimas saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Saat ini seluruh barang bukti telah disita di Mapolresta Sleman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara penyidik tengah menelusuri pemasok utama serta distributor di balik peredaran miras tersebut.

Selain tindakan hukum, kepolisian meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan minuman keras di lingkungan pemukiman.

"Kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sleman," tegasnya.

Baca Juga:COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak