COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:24 WIB
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
Ribuan botol miras ilegal diamankan dan rencananya akan dimusnahkan oleh Polda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.

Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.

Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)

"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.

Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.

Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.

Baca Juga:13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka

"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," ujar dia.

Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.

Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

"Tahapan pertama kami sudah menindak 7 penjual COD, ada janjian di lapangan, ada di depan kuburan," ujarnya.

"Lalu kemudian kami menindaklanjuti 8 penjual COD. Jadi modus dari para penjual ini selalu berkembang dengan penindakan yang kami lakukan," lanjutnya.

Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan. Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak