COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:24 WIB
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
Ribuan botol miras ilegal diamankan dan rencananya akan dimusnahkan oleh Polda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Menyadari bahwa sistem daring serta COD membuat pelaku semakin sulit dilacak, polisi pun akan mengubah strategi menjadi lebih taktis. Salah satunya dengan menyamar sebagai pembeli.

"Karena situasi di lapangan selalu berubah, nanti kami juga menyesuaikan dari modus penjualan mereka dari cod berarti nanti kita undercover buy, kita beli, tunggu di mana, seperti itu," ungkapnya.

Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan jajaran Polresta Sleman, sebanyak 29 tersangka dari 29 kasus telah diproses hukum dan disidangkan.

Selain itu, masih terdapat 8 kasus lain yang tengah dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan.

Baca Juga:2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya

Setiawan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak