Menyadari bahwa sistem daring serta COD membuat pelaku semakin sulit dilacak, polisi pun akan mengubah strategi menjadi lebih taktis. Salah satunya dengan menyamar sebagai pembeli.
"Karena situasi di lapangan selalu berubah, nanti kami juga menyesuaikan dari modus penjualan mereka dari cod berarti nanti kita undercover buy, kita beli, tunggu di mana, seperti itu," ungkapnya.
Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan jajaran Polresta Sleman, sebanyak 29 tersangka dari 29 kasus telah diproses hukum dan disidangkan.
Selain itu, masih terdapat 8 kasus lain yang tengah dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan.
Baca Juga:2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya
Setiawan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.