Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?

Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran miras illegal.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Juli 2025 | 17:34 WIB
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?
Miras ilegal disita oleh kepolisian DIY dalam operasinya. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Polda DIY kembali menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) selama sepekan.

Ribuan miras ilegal ini disita dalam pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa ribuan miras ilegal itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.

Ihsan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran miras illegal di seluruh wilayah DIY.

Baca Juga:OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

"Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," kata Ihsan, Senin (14/7/2025).

Disampaikan Ihsan, operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal itu untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi.

Selain itu masyarakat diajak untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:Miras Ilegal Masif Disebut Penyebab Kejahatan di Jogja, Peredaran di Sleman Paling Mendominasi

Disampaikan Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.

Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.

"Sebagian besar kejahatan-kejahatan menonjol itu dilatar belakangi dengan sebelumnya pelaku menggunakan miras atau minuman keras," terangnya.

Apalagi jika kemudian peredaran miras ilegal ini biarkan menjamur begitu saja. Maka potensi terkait dampak negatif miras itu makin berisiko muncul.

"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin. Jadi memang masih cukup banyak nih," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak