2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya

Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB
2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya
Kepolisian Polda DIY melakukan penindakan terhadap miras ilegal. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Polda DIY masih menggencarkan razia terhadap minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Total sudah ada sebanyak 2.338 botol miras ilegal yang berhasil disita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa jumlah itu didapat dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II.

"Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras [miras] ilegal dari berbagai tempat di wilayah hukum DIY," kata Ihsan dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Barang bukti yang berhasil di sita berasal dari berbagai jenis, yakni 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.

Baca Juga:Parkir ABA Ketandan: Lebih Kecil, Bertahap, Tapi Lebih Canggih? Ini Rinciannya

Disampaikan Ihsan, operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal.

Apalagi miras ilegal ini dinilai kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.

"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," tegasnya.

"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," imbuhnya.

Baca Juga:Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi

Lebih lanjut, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal.

Lebih dari itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak