Tuding DPR Disusupi PKI, Paksi Katon Tuntut Tap MPRS 25/1966 Masuk RUU HIP

"Karenanya kami menuntut kalau sampai nanti Tap MPRS 25/1966 dihapus dari RUU HIP, lebih baik DPR dibubarkan saja, kata Muhammad Suhud.

M Nurhadi
Kamis, 21 Mei 2020 | 06:40 WIB
Tuding DPR Disusupi PKI, Paksi Katon Tuntut Tap MPRS 25/1966 Masuk RUU HIP
Massa menginjak bendera komunis saat mendatangi kantor DPRD DIY, Rabu (20/5/2020). [Suarajogja.id / Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Puluhan anggota Paguyuban Seksi Keamanan Keraton (paksi katon) yang mengatasnamakan diri elemen masyarakat anti-komunis Yogyakarta menggeruduk kantor DPRD DIY, Rabu (20/05/2020) siang. Sembari membawa  sejumlah spanduk, sejumlah massa melakukan aksi menginjak dan membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mereka menuding DPR dan DPRD sudah disusupi kader PKI. Mereka beralasan, hal itu disebabkan dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilakukan DPR tidak mengkaitkan Tap MPRS nomor 25/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

“Sejak 2009 kami melihat kader PKI sudah mulai menyusup [ke DPR] untuk dapat memilih dan dipilih. Apalagi ada surat keputusan dari MK kalau anak dan cucu kader PKI diberi kesempatan untuk punya hak pilih. Ini berlanjut sampai sekarang ada 200 PKI di DPR sehingga membuat kebijakan tidak mencantumkan Tap MPRS 25/1966 itu dalam RUU HIP,” ungkap Ketua Paksi Katon, Muhammad Suhud disela-sela aksi.

Suhud menilai, kondisi bangsa yang tengah carut marut dimanfaatkan oleh kader komunis melalui tangan-tangan partai politik untuk memperoleh status politik penuh.

Baca Juga:Sisi Gelap di Balik Antrean Beli Alkohol Usai Pelonggaran Lockdown India

Bahkan mereka menyebut, kader ini disinyalir ikut mewarnai haluan negara RI sekaligus menumpuk kekayaan untuk persiapan Pemilu 2024.

Menurutnya, mereka bisa saja menempatkan kader-kader komunis untuk duduk di pemerintahan. Oleh sebab itu, massa menuntut adanya pelaksanaan pancatura.

Diantaranya pemerintah harus mengembalikan UUS 1945 seperti bentuk aslinya. Selain itu, mencabut surat keputusan MK tentang diberinya hak memilih dan dipilih kader komunis.

Yang tak kalah, sambung dia, perlu adanya reformasi total tatanan berbangsa dan bernegara. Kabinet Indonesia Maju yang berisi para avonturir politik juga perlu dirombak.

"Karenanya kami menuntut kalau sampai nanti Tap MPRS 25/1966 dihapus dari RUU HIP, lebih baik DPR dibubarkan saja,” imbuhnya.

Baca Juga:Doni Monardo: Jelang dan Akhir Lebaran Saat-saat Kritis Penularan Covid-19

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini