SuaraJogja.id - Sempat ditunda akibat adanya pandemi, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kabupaten Bantul akan segera dilanjutkan pada pertengahan Juni mendatang. Pilkada sendiri, rencananya akan diselenggarakan pada Desember.
Mengawali berlanjutnya tahapan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalu Surat Keputusan (SK). Serta melantik Petugas Pemungutan Suara (PPS).
"Rencananya tentu, PKPU perubahan tahapan itu jika sudah diundangkan salah satu hal yang diatur adalah kembali mengaktifkan PPK dan PPS," kata Didik saat dihubungi Rabu (10/6/2020).
Langkah tersebut akan dilakukan usai Peraturan KPU mengenai perubahan tahapan sudah ditetapkan. Sementara saat ini PKPU tersebut belum disahkan. Namun, Didik mengatakan info yang ia terima sementara, pengesahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga:DIY Duduki Peringkat 3 Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Se-Indonesia
Sebelum pandemi, KPU Kabupaten Bantul sempat memperkirakan adanya 1.530 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada. Dengan kuota setiap TPS dapat menampung hingga 800 orang pemilih. Skenario tersebut sebelumnya juga telah dimasukkan dalam skema anggaran yang akan dikeluarkan.
Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPR RI bersama KPU RI, salah satu hasil yang disebutkan untuk mencegah terjadinya kerumunan, setiap TPS maksimal hanya boleh menampung 500 orang pemilih. Konsekuensi yang ditimbulkan, akan adanya tambahan TPS.
"Dengan estimasi 500 pemilih per TPSnya, maka kita sudah membuat perhitungan, dari jumlah awal 1.530 an menjadi 2.200an," imbuhnya.
Didik menjelaskan, pihaknya memperkirakan akan ada tambahan 660 TPS. Namun, jumlah pasti penambahan keseluruhan TPS akan menunggu jumlah pasti Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi PPS dan PPK yang bertugas.
Ia menambahkan, bahwa saat ini KPU tengah menyusun dua PKPU. Draft pertama membahas terkait tahapan Pilkada. Sedangkan draft kedua membahas mengenai pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam. Pada draft kedua tersebut mengatur bahwa setiap tahapan maupun jenjang perlu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Tampil Memukau, Putri Indonesia Wakil DIY Gantikan Yuri Jadi Jubir Covid-19
Penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan, termasuk pelengkapan APD bagi petugas berakibat pada adanya pembengkakan anggaran. Sebagai gambaran, Didik memperkirakan setiap TPS setidaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 10 Juta.
- 1
- 2