Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian

Novel Baswedan dituding tidak sabar dengan tindakan medis untuk mata kirinya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Welly Hidayat
Rabu, 17 Juni 2020 | 07:25 WIB
Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJogja.id - Sejak mengalami penyiraman air keras yang kemudian membutakan mata kirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah tak berharap banyak terhadap proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, keadilan kasus ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia sendiri tak habis pikir atas pledoi atau pembelaan tim hukum dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir yang menyebut bahwa mata kirinya buta permanen bukan akibat siraman air keras. Di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, tim hukum pembela kedua polisi aktif menganggap bahwa Novel telah lalai selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pembelaan dan penyataan mereka [isi pledoi] tidak berdasar pengetahuan dan membabi buta," kata Novel dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Novel menegaskan, selama menjalani perawatan di Jakarta Eye Center (JEC) hingga dirujuk ke rumah sakit di Singapura, dirinya ditangani sejumlah dokter terbaik di dunia.

Baca Juga:Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Profesor Donal Tan. Dalam beberapa rating, yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ungkap Novel.

Novel pun hanya berpasrah diri. Dirinya memang sudah tidak menaruh harapan untuk proses sidang penyiraman air keras tersebut.

"Sejak awal saya katakan saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali Presiden memberi perhatian," ujar Novel.

Ia mengungkapkan, saat ini Novel hanya ingin melihat adanya proses keadilan dalam penegakan hukum. Ia tak mau ada rakyat Indonesia lainnya yang merasakan hal serupa saat ingin mencari suatu keadilan.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," tegas Novel.

Baca Juga:Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Diketahui sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebutkan, kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan terjadi akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan terdakwa. Dia berdalih, kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Pengacara dua anggota Brimob Polri itu lantas berdalih bahwa kerusakan mata Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka bahkan menuding bahwa hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). Tuntutan tersebut lantas menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Sementara itu, JPU berdalih, pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun karena, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat maupun mengandung unsur kesengajaan untuk melukai Novel, seperti yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar jaksa Fedrik Adhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak